Perlu diingat Presiden pernah mengatakan pencegahan itu bicara sebelum kejahatan terjadi, jadi ketika kejahatan terjadi penindakan yang tegas tetap harus dilaksanakan. Jadi, perlu dilihat secara seimbang,
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penegakan hukum saat menghadiri Rakornas Indonesia Maju antara pemerintah pusat dan Forkopimda 2019 di Bogor, Rabu (13/11).

"Ada dua hal penting yang perlu kita simak dari pernyataan Presiden kemarin. Yang pertama adalah fokus dari Presiden dan bahkan mungkin bisa disebut perhatian dari Presiden terhadap praktik mafia hukum. Kenapa? karena disebut ada aparat penegak hukum yang melakukan pemerasan dan lain-lain atau menerima uang dari pihak yang lain," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Hal tersebut, lanjut Febri, merupakan isu besar yang perlu diseriusi dan ditindaklanjuti.

Baca juga: Kapolri: Kapolres jangan jadi bagian permasalahan di daerah

"Tentu secara kelembagaan jika ada kebutuhan-kebutuhan melakukan pencegahan terkait dengan hal itu atau bahkan tindakan-tindakan lain, misalnya, ada kebutuhan bagi Presiden untuk membuat sebuah task force atau instruksi langsung kepada Kapolri atau Jaksa Agung maka KPK sebenarnya bisa berkontribusi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPK," tuturnya.

KPK pun, kata dia, menyambut baik konsep dari Presiden terkait tindakan memerangi praktik mafia hukum tersebut.

"Karena ini adalah salah satu hal yang cukup fatal yang cukup berisiko kalau ada praktik mafia hukum maka kepastian hukum akan sulit sekali terwujud dan kalau kepastian hukum tidak terbentuk maka itu dapat berimplikasi pada keraguan para investor untuk meletakkan modalnya atau berusaha di Indonesia dan juga menyebabkan praktik-praktik korupsi yang lain," kata Febri.

Baca juga: Jaksa Agung: Berhenti jadi penegak hukum yang cari keuntungan pribadi

Selain itu, KPK juga menanggapi terkait pidato Presiden yang meminta aparat penegak hukum lebih mengedepankan pencegahan.

"Ketika Presiden mengatakan sekaligus harusnya dimaknai begini, seharusnya institusi-institusi yang sudah diingatkan itu tidak coba-coba melakukan korupsi jangan sampai sudah diingatkan melalui upaya pencegahan, KPK sudah datang, misalnya, ke daerah, kementerian, BUMN dan lain-lain sudah melakukan kajian memberikan rekomendasi perbaikan sistem tetapi instansi tersebut tidak serius," tuturnya.

Menurut dia, imbauan dari Presiden tersebut perlu dipahami secara lebih dalam agar instansi-instansi tersebut lebih serius melakukan pencegahan korupsi.

"Juga perlu dipahami kalau kita bicara soal pencegahan korupsi atau mengingatkan agar tidak korupsi, itu dilakukan sebelum kejahatan terjadi. Kalau kejahatan sudah terjadi, kalau korupsinya sudah terjadi apalagi ini adalah kejahatan yang luar biasa maka penegakan hukum tentu harus dilaksanakan," ujar Febri.

Baca juga: Jokowi minta kebijakan jangan dikriminalisasi

Oleh karena itu, kata dia, perlu dilihat secara seimbang antara pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi tersebut.

"Perlu diingat Presiden pernah mengatakan pencegahan itu bicara sebelum kejahatan terjadi, jadi ketika kejahatan terjadi penindakan yang tegas tetap harus dilaksanakan. Jadi, perlu dilihat secara seimbang," ucap Febri.

Ia pun juga menyinggung soal dibentuknya strategi nasional pencegahan korupsi yang juga menjadi fokus dari Presiden.

"Dari perspektif KPK, kontribusi yang kami lakukan itu adalah bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi, itu sebenarnya adalah salah satu fokus dari Presiden sampai Peraturan Presiden diterbitkan untuk itu," tuturnya.

Baca juga: Rakornas Forkopimda, Jokowi bersyukur pertumbuhan ekonomi terjaga

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019