Hari ini Polda Jatim memeriksa saksi berinisial IS dalam kaitan kasus prostitusi
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa seorang figur publik berinisial IS, yang diduga salah seorang talent tersangka muncikari SD dalam kasus prostitusi yang menyeret finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 berinisial PA.

Figur publik berinisial IS itu datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim di Surabaya, Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIB dengan ditemani seorang rekannya.

"Hari ini Polda Jatim memeriksa saksi berinisial IS dalam kaitan kasus prostitusi," ujar Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim AKP M Aldy Sulaiman kepada wartawan di Mapolda Jatim.

Polda Jatim memeriksa IS untuk mendalami siapa saja yang terlibat dalam prostitusi figur publik di bawah jaringan muncikari SD.

Baca juga: Polisi sebut ada muncikari lain kasus prostitusi libatkan publik figur

"Yang bersangkutan datang dari Jakarta dan memang kooperatif. Para saksi yang diperiksa diduga ada keterkaitan dengan muncikari yang telah menjadi tersangka," ucapnya.

Aldy mengungkapkan, pada kasus prostitusi finalis Putri Pariwisata tersebut polisi juga memanggil seorang berinisial A, namun hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan, termasuk melayangkan panggilan untuk muncikari berinisial D.

"Yang satu laki-laki berinisial A akan dilayangkan panggilan kembali. Sementara muncikari D sudah dipanggil belum datang, akan kami panggil ulang," kata dia.

Baca juga: Polisi: Muncikari prostitusi Putri Pariwisata punya 100 anak buah

Sementara itu, figur publik berinisial IS usai menjalani pemeriksaan mengaku tidak mengenal secara pribadi muncikari SD karena hanya tahu melalui sosial media.

"Saya tahu SD dari sosmed, tapi tidak pernah kenal. Saya juga tidak kenal dengan muncikari J," tuturnya.

Sebelumnya, finalis Putri Pariwisata berinisial PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.

Dalam kasus prostitusi PA itu, Polda Jatim menetapkan muncikari berinisial J dan S sebagai tersangka serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp13 juta.

Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

Baca juga: Finalis Putri Pariwisata PA ke Polda Jatim lakukan wajib lapor

Baca juga: Polisi buru pelaku lain kasus prostitusi libatkan publik figur

Baca juga: Polisi ringkus DPO muncikari prostitusi melibatkan publik figur

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019