Gorontalo (ANTARA News) - Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo, akan melaporkan kasus penggelapan uang nasabah di Bank Mandiri setempat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua YLKI Gorontalo, Agus Kusnandar mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan kasus penggelapan uang sebesar 1 milyar rupiah tersebut pada KPK, yang menurutnya tidak lama lagi akan bertandang ke wilayah itu. Bahkan, dia mengaku telah mendapat informasi terbaru dari orang dalam Bank Mandiri setempat, yang bersaksi bahwa penggelapan uang nasabah tidak hanya terjadi kali itu saja, namun sejak 2006, serta tidak dilakukan oleh satu orang saja, sebagaimana yang sejauh ini diberitakan oleh sejumlah media di wilayah itu. "Ini adalah kejahatan sistematik, yang tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja, tapi sayangnya, orang dalam tersebut belum bersedia dijadikan saksi," Tandas Agus. Selain itu, YLKI juga menyatakan pencekalan terhadap Bank Mandiri karena dinilai tidak bisa menjamin keamanan nasabah atau konsumen. Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Bank Mandiri Gorontalo, Akhmad Sugianto menilai pernyataan YLKI itu tidak beralasan, bahkan tidak mewakili kepentingan nasabah sekalipun. "Selama ini, nasabah kami aman-aman saja dan tidak mengeluh. Kami tidak perlu menjelaskan panjang lebar lagi karena kasus penggelapan uang oleh oknum karyawan kami sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum," Jelasnya pada sejumlah wartawan cetak dan eletronik, Jumat. Kini, Kepolisian Daerah Gorontalo telah menetapkan seorang karyawati Bank Mandiri, berinisial JT sebagai tersangka, sambil terus mengembangkan penyelidikan pada kasus tersebut untuk mencari kemungkinan tersangka serta korban lainnya. Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Burhanuddin Pulubuhu mengatakan, tersangka dapat dikenai pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008