Jakarta (ANTARA) -- Sebagai negara yang sarat akan nilai budaya dan sejarah, Indonesia begitu kaya akan peninggalan. Salah satunya adalah cagar budaya bangunan yang menjadi saksi bisu pergolakan berbagai sejarah. Ironisnya, tidak sedikit bangunan gedung cagar budaya yang terbengkalai dan bahkan harus hancur diterjang waktu. 

Oleh karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Bina Penataan Pembangunan (BPB) yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi merawat dan melestarikan cagar budaya bangunan melalui Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP). 

Kota Pusaka sendiri merupakan klasifikasi kota yang memiliki satu atau lebih bangunan gedung cagar budaya berusia minimal 50 tahun, sarat akan nilai sejarah, dan telah mengantongi Peraturan Pemerintah. Hingga 2019, terdapat sedikitnya 40 kota yang terklasifikasi sebagai Kota Pusaka.

Direktur BPB Diana Kusumastuti menyampaikan, P3KP adalah bentuk komitmen pemerintah untuk melestarikan cagar budaya bangunan dengan melibatkan berbagai sektor terkait. 

"Jadi lewat program ini, kami memberikan pendampingan, pendanaan, hingga mendorong kemitraan multi sektoral dengan tujuan melestarikan bangunan gedung cagar budaya sehingga akan memberikan nilai dan manfaat," ujar Diana saat dihubungi Antara, Jumat. 

Sebagai bagian dari kerangka kerja P3KP, Direktorat BPB juga menyelenggarakan rangkaian seminar di berbagai Kota Pusaka. Melibatkan pihak dari berbagai Kementerian/Dinas, pelaku industri, dan berbagai lapisan masyarakat, seminar P3KP akan merancang peta jalan pemeliharaan dan pelestarian cagar budaya bangunan.

Diana memaparkan, lewat P3KP, pemerintah mendorong keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama merawat cagar budaya bangunan di masing-masing kota, karena tak hanya merupakan warisan bagi anak-cucu, tapi juga memiliki nilai komersial yang tinggi, khususnya bagi sektor pariwisata. 

"Kami akan menampung seluruh aspirasi masyarakat terkait cagar budaya bangunan tersebut nantinya mau dijadikan apa sehingga masyarakat merasa memilikinya," tambahnya. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019