Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan akan menerbitkan peraturan terkait cadangan beras pemerintah (CBP) sehingga dapat dijual dalam kondisi tertentu.

"Tidak artinya semuanya bisa dijual, sesuai dengan kebutuhan. Nanti permohonan dari Bulog," kata Agus ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta pada Rabu.

Menurut dia, Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan Bulog dalam menjual CBP ke pasar.

Hal itu menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengelola CBP sehingga mutu simpanan dapat terus terjaga.

Sementara itu Kepala Bulog, Budi Waseso, mengatakan diperlukan penyesuaian regulasi antar kementerian sehingga penyaluran CBP untuk menjaga mutu dapat dilakukan dengan baik.

"Sinergi tetap. Presiden sudah menyampaikan, sebenarnya sinergi dengan kementerian/lembaga terkait dengan program-program yang berkaitan dengan tadi, program-program BPNT, Rastra," kata Budi terkait upaya sirkulasi CBP guna menghindari penurunan mutu.

Dia menjelaskan sebanyak 20.000 ton beras CBP akan dibuang karena mengalami penurunan mutu. Beras tersebut merupakan pasokan bagi bantuan sosial rastra yang batal dilakukan pada 2017.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), disebutkan bahwa CBP harus dilakukan disposal (pembuangan) apabila telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu.

Beras itu akan dilelang terlebih dahulu sebelum diolah kembali menjadi produk lain, antara lain tepung, pakan ternak hingga bahan baku ethanol.

Dana yang didapat dari hasil lelang akan diterima oleh Bulog untuk dilaporkan kepada Kementerian Keuangan.

Karena kebijakan disposal tersebut, beras yang akan dilelang tentunya mengalami penurunan harga. Oleh karena itu, Buwas juga mengajukan ada penggantian selisih harga kepada pemerintah yang dikaji oleh Menteri Keuangan. ***1***

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019