Cirebon (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, menunda agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap dua pelaku pembunuhan santri Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan Mohamad Rozien (17), karena jaksa penuntut umum belum menyiapkan tuntutan yang sesuai.

"Kami belum menyiapkan materi tuntutan yang tepat, jadi ditunda (sidang pembacaan tuntutan)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Cirebon Suryaman Tohari di Cirebon, Selasa.

Baca juga: Kronologi penusukan santri hingga tewas di Cirebon

Suryaman mengaku belum menyiapkan tuntutan terkait kasus pembunuhan terhadap santri Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan Mohamad Rozien (17), karena masih mencari tuntutan yang tepat.

Dia mengatakan agenda sidang pada Selasa (10/12) adalah pembacaan tuntutan terhadap dua pelaku pembunuhan Rozien, yakni Yadi Supriyadi dan Riski Mulyono dan ini merupakan agenda sidang ketiga kalinya.

Baca juga: Polresta Cirebon bekuk pelaku penusukan santri

"Agenda persidangan pembacaan tuntutan ditunda hingga minggu depan," ujarnya.

Kejari Kota Cirebon, lanjut Suryaman, akan menuntut dua pembunuh santri dengan pasal berlapis yaitu menggunakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan kemudian UU Perlindungan Anak. Selain itu juga akan dituntut dengan Pasal 338 junto pasal 55 tentang Pembunuhan.

Baca juga: Melawan saat ditangkap, dua pelaku penusukan santri ditembak

"Korban masih di bawah umur, maka kami akan cari materi yang tepat dan kemudian pelaku ini kan baru keluar dari penjara," katanya.
 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019