Semarang (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Akhmad Shofian, penyuap Bupati M.Tamzil berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten itu dijatuhi hukuman 2 tahun dan 2 bulan penjara.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.

Baca juga: Penyuap Bupati Kudus setor Rp750 juta

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Baca juga: Terdakwa penyuap Bupati Kudus ungkap peran ajudan bupati

Dalam pertimbangannya, terdakwa terbukti memberikan uang dengan total Rp750 juta yang diserahkan dalam tiga tahap.

Uang tersebut diserahkan melalui staf khusus bupati Agoes Soeranto dan ajudan bupati Uka Wisnu Sejati.

Baca juga: Berkas perkara penyuap bupati Kudus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Suap tersebut diberikan agar terdakwa bersama istrinya bisa diangkat dalam jabatan baru.

Atas putusan tersebut, terdakwa Akhmad Shofian menyatakan menerima, sementara jaksa.penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019