Konsep ini menitikberatkan pada integrasi antar jaringan angkutan umum massal, dan antara jaringan angkutan umum massal dengan jaringan moda transportasi tidak bermotor
Jakarta (ANTARA) - Ruwetnya persoalan transportasi sudah menjadi hal yang jamak bagi masyarakat perkotaan di belahan dunia manapun.

Kaum urban sepertinya harus berdamai dan hidup berdampingan dengan carut marut problem pengangkutan di kota yang beranjak berkembang dengan tingkat kepadatan yang terus meningkat.

Sebuah solusi mengemuka sebagai salah satu solusi dan jalan keluar permasalahan transportasi dan lingkungan di kawasan perkotaan, terutama kota-kota besar.

Di sejumlah negara misalnya, penerapan dan pengembangan kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sudah banyak menuai hasil memuaskan.

Kawasan TOD adalah kawasan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang sebagai kawasan terpusat pada integrasi inter dan antar moda yang berada pada radius 400 meter sampai dengan 800 meter dari simpul transit moda angkutan umum massal. Kawasan itu memiliki fungsi pemanfaatan ruang campuran dengan kepadatan sedang hingga tinggi.

Pakar transportasi Dwi Hariyawan mengatakan pengembangan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development merupakan konsep pengembangan kawasan di dalam dan di sekitar simpul transit agar bernilai tambah.

“Konsep ini menitikberatkan pada integrasi antar jaringan angkutan umum massal, dan antara jaringan angkutan umum massal dengan jaringan moda transportasi tidak bermotor, pengurangan penggunaan kendaraan bermotor yang disertai pengembangan kawasan campuran, padat, mempunyai intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi,” katanya.

Ia mengatakan, pengelolaan Kawasan TOD dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kerja sama antar daerah, atau melalui kerja sama antara Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan badan usaha.

Meskipun banyak nilai positifnya namun dalam pengembangannya diperlukan kelembagaan untuk mengelola Kawasan TOD. Untuk itu Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat membentuk badan sesuai dengan kewenangannya atau menunjuk badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang merupakan operator utama sistem transportasi massal berkapasitas tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keterlibatan Pemda
Sukses TOD salah satunya harus mendapatkan dukungan konkret dari Pemerintah Daerah yang mesti terlibat dan berperan aktif dalam pengaturan kawasan. Bahkan sejak penentuan Kawasan TOD hingga pengembangan sesuai dengan kewenangannya.

Di samping itu Pemerintah dan Pemerintah Daerah berperan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif serta menjamin keberhasilan pengembangan Kawasan TOD.

Di sisi lain Dwi Hariyawan menekankan bahwa Pemerintah Daerah berperan dalam mengembangkan perangkat penunjang untuk mewujudkan Kawasan TOD. Selain juga Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan TOD.

Pemerintah di sisi lain juga harus menjamin beroperasinya sistem transportasi massal ketika TOD dikembangkan pada koridor transportasi massal yang berkapasitas tinggi, berbasis rel dan lintas wilayah.

TOD dalam pengembangannya dianggap potensial dalam menurunkan tingkat kemacetan dari penurunan penggunaan kendaraan pribadi. Selain itu juga dinilai mampu menurunkan secara signifikan belanja transportasi pada masyarakat dan meningkatkan kualitas lingkungan.

Bahkan dalam banyak kasus, transit dapat meningkatkan kepadatan di sekitar stasiun, dimana semua pelayanan ditempatkan, sehingga menciptakan sub-sub pusat yang lebih efisien. Di samping itu, transit membentuk ruang koridor, sehingga mudah untuk dilayani.

Namun dari sisi skema pembiayaan alternatif seperti Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dapat dijadikan pertimbangan dalam pembiayaan pengembangan kawasan TOD di Indonesia mengingat kemampuan dari APBN/ABPD saat ini terbatas.

Dwi Hariyawan mengingatkan dalam perencanaan dan pengembangan kawasan TOD, hal utama yang perlu dilakukan adalah melakukan kajian dalam penentuan lokasi kawasan potensial TOD.

Mantan Direktur Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR itu menambahkan bahwa untuk
merencanakan dan mengembangkan kawasan TOD membutuhkan waktu yang relatif lama dengan membangun sebuah peradaban dan budaya baru pada kondisi sosial kemasyarakatan.

Panduan TOD

Meskipun bisa menjadi solusi keruwetan transportasi namun TOD dalam penerapannya perlu juga sebuah panduan yang akan memberikan pemahaman yang sama dalam pengembangan kawasan berorientasi transit bagi seluruh pemangku kepentingan.

Lebih jauh juga diperlukan kejelasan fungsi serta kedudukan pengembangan kawasan berorientasi transit dalam sistem penataan ruang di Indonesia agar pelaksanaan penataan ruang dapat harmonis dan terpadu.

Terlebih karena TOD dikembangkan sebagai upaya untuk mendukung pengembangan sistem angkutan umum massal, meningkatkan nilai tambah kawasan terbangun, hingga mendorong efisiensi struktur ruang dan pengembangan kota yang berkelanjutan.

Guru Besar ITB Prof. Ir. Harun A Lubis mengatakan empat goals dari keberadaan TOD di antaranya untuk kepentingan mobilitas, keterjangkauan, keadilan, dan kualitas hidup.

Untuk faktor mobilitas mempertimbangkan yang banyak berpindah adalah orang, bukan kendaraan. Sedangkan keterjangkauan lebih kepada penyediaan fasilitas yang mendukung perumahan untuk masyarakat berpenghasjlan rendah dan ruang untuk UMKM sebagai bagian dari TOD.

Sementara untuk sisi keadilan lebih menekankan pada akses yang sama terhadap fasilitas dan untuk kualitas hidup lebih difokuskan pada terwujudnha gaya hidup yang bebas dari kendaraan pribadi dan mengurangi emisi.

Untuk itu Institut Transportasi dan Logistik Trisakti (ITL Trisakti) menggelar Forum Group Discussion bertema Urban Transport yang menghadirkan Penasehat Rektor ITL Trisakti Dr. Ir. Tjuk Sukardiman M.Si. dengan Ketua Pelaksana Ir. Harris Fabillah, MBA, dan Simon Gultom pada 11 Desember 2019.

Forum tersebut salah satunya menghasilkan rekomendasi tentang pentingnya melakukan kajian dalam penentuan lokasi kawasan potensial TOD dalam perencanaan dan pengembangannya.

Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019