Arosuka, (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Solok Arosuka menangkap seorang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Sawah Baro, Jorong Pasa Baru, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Senin (16/12) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Kami menangkap YM alias Bayal (38) berdasarkan informasi masyarakat," kata Kapolres  Solok Arosuka AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan di Arosuka, Selasa.

Ia menyebutkan bersama tersangka diamankan satu batang lintingan sisa pakai ganja, satu kotak rokok New Mild Euro warna putih, satu buah mancis warna putih.

Kronologis penangkapan berawal pada Senin sore dilakukan giat Unit Reskrim Polsek Gunung Talang yang dibantu Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Solok, kemudian mengamankan dan melakukan penangkapan pada YM alias Bayal kasus tindak pidana penganiayaan.

Sebelumnya anggota Opsnal gabungan Reskrim dan Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Bayal yang sering juga melakukan penyalahgunaan ganja.

Kemudian setelah penangkapan terhadap pelaku Bayal, dilakukan penggeledahan dan pada saat itu ditemukan yang diduga ganja sebanyak satu batang lintingan sisa pakai yang terletak di atas asbak rokok.

Lalu di hadapan para saksi-saksi dan warga setempat, Bayal mengakui jika satu batang lintingan sisa pakai yang diduga ganja tersebut adalah miliknya.

"Pelaku Bayal beserta barang bukti sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Solok untuk proses lebih lanjut," sebutnya.

Baca juga: Polres Bekasi tahan 35 pelaku penyalahgunaan narkoba

Baca juga: Polres Rejang Lebong tangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba

Baca juga: Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Tanah Datar ditangkap

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019