Makassar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan memusnahkan narkoba golongan satu berjenis sabu-sabu, ganja kering dan pil ekstasi yang beratnya lebih dari 11 kilogram.

"Hari ini, kita undang semuanya, ada dari pengadilan negeri, kejaksaan, dan Bea Cukai, tidak lain untuk menjadi saksi pemusnahan ini," ujar Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan sebagian barang haram yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan oleh anggotanya selama periode 2019.

"Seluruh barang bukti narkoba ini yang diamankan dari 38 tersangka. Kalau secara nilai, berdasarkan harga pasar saat ini, nilainya mencapai Rp3 miliar lebih," katanya.

Baca juga: Polda Sumatera Utara musnahkan narkoba hasil sitaan dalam jumlah besar

Brigjen Pol Idris Kadir merincikan hasil sitaan yang dimusnahkan terdiri dari dua kilogram sabu, 999 butir ekstasi, 11,1 kg ganja kering, dan 17 gram NPS. Seluruh barang bukti narkoba ini yang diamankan dari 38 tersangka ini ditaksir bernilai di atas Rp3 miliar.

Untuk 999 butir pil ekstasi berwarna biru dengan merek Bom ini merupakan hasil penangkapan tersangka berinisial MK, di Jalan Poros Makassar-Maros, Oktober 2019.

Idris mengungkapkan, tim BNNP Sulsel bekerja sama dengan Bea Cukai dan petugas Avsec Bandara Sultan Hasanuddin, pada November 2019 mengamankan 497 butir ekstasi merek Lego dari tersangka AD, yang menyelundupkan pil haram tersebut dari Kota Pekanbaru, Riau.

Selain itu, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel juga mengaku jika upaya pencegahan dan pemulihan juga berjalan beriringan dengan upaya pemberantasan yang dilakukannya.

"Kita ada tiga bidang, pencegahan, pemberantasan dan pemulihan. Untuk upaya pemberantasan itu kita cuma dijatah beberapa kasus karena menyesuaikan dengan jumlah anggaran. Kalau upaya pencegahan ini jauh lebih efektif apalagi menggandeng masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Polres Kotawaringi Timur tegaskan terus perangi narkoba

Baca juga: Polres Binjai musnahkan barang bukti narkoba

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019