Gorontalo (ANTARA) - Polres Pohuwato, Provinsi Gorontalo, memusnahkan sejumlah barang bukti berupa minuman keras (miras) hasil sitaan dari Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Otanaha tahun 2019, Kamis.

Menurut Kabag Ops Polres Pohuwato Kompol Berty Runtukahu bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kapolres AKBP Teddy Rayendra dan disaksikan Wakil Bupati Pohuwato Amin Haras dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.

Sebagian besar barang bukti miras adalah jenis tradisional "captikus", kebanyakan hasil sitaan dari para penjual yang tidak memiliki izin peredaran di wilayah Kabupaten Pohuwato, sehingga pihaknya melakukan operasi rutin guna mengantisipasi banyaknya peredaran miras dan mencegah dampak kriminal.

"Pihak Polres akan terus menerus melakukan operasi miras, karena ini langkah pencegahan di tengah masyarakat," kata Berty.

Langkah mencegah dan mengurangi peredaran miras, merupakan salah satu faktor penyebab timbulnya penyakit masyarakat dan berdampak pada stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Kompol Berty mengimbau masyarakat yang berupaya untuk melakukan peredaran miras sebaiknya dihentikan segera, karena pasti akan ketahuan. Apalagi masyarakat sudah sangat intensif melaporkan hal-hal tersebut ke pihak kepolisian.

Sementara itu, Wakil Bupati Pohuwato Amin Haras mengatakan kegiatan pemusnahan miras tersebut perlu didukung oleh pemda setempat, karena tujuannya untuk dapat mencegah dampak gangguan keamanan.

"Peredaran miras yang merupakan salah satu potensi konflik terjadinya gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Pohuwato," katanya.

Baca juga: Polda Banten musnahkan 33.168 botol miras hasil Ops Sikat Kalimaya

Baca juga: Polresta Bogor Kota musnahkan 15.250 botol miras dan 5.000 gram ganja

Baca juga: Polda Bali musnahkan 2.600 liter miras selama tahun 2019

Pewarta: Hence Paat
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019