Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta telah memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada dua oknum jaksa yang terlibat suap dari terpidana kasus korupsi.

"Kedua jaksa tersebut sudah dijatuhkan hukuman pemberhentian sementara, saat ini proses pekaranya sedang berjalan ditangani oleh pengawasan kejaksaan tinggi," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Warih Sadono dalam keterangan pers catatan akhir tahun 2019 di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis.

Dua oknum jaksa di Kejati DKI Jakarta yani YRM dan FYP diamankan oleh Tim Saber Pungli dari JAM Pengawasan dan Intelijen Kejaksaan Agung.

Keduanya diamankan bersama seorang berinisial CH (pihak swasta) yang diduga pemberi suap pada Senin (2/12).

Suap tersebut diberikan terkait kasus dugaan penyimpanan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari.

Warih menyayangkan kejadian tersebut, mengingat secara struktural Kejati telah mewanti-wanti para jaksa untuk bekerja secra jujur dan berintegritas.

Baca juga: Kejati DKI Jakarta tangani 1.634 kasus pidana umum sepanjang 2019
Baca juga: Kejati DKI Jakarta kembalikan uang ke negara Rp4 triliun


Selain itu pengawasan melekat juga sudah dijalankan secara penuh setiap saat, Kejati DKI Jakarta juga memiliki akta integritas, di mana jaksa atau PNS kejaksaan yang terlibat perbuatan tercela akan diberikan sanksi tegas.

"Dibalik kejadian ini semua sadar akan hukuman dan kembali sadar, masyarakat menunggu kita bekerja berdedikasi tanpa penyimpangan. Diharapkan yang kemarin jadi yang terakhir, tidak ada lagi kasus di lingkungan kejaksaan," kata Warih.

Sementara itu, dalam hal pengawasan selama 2019 ini Kejati DKI Jakarta telah memberikan hukuman kepada delapan orang pegawainya. Dengan rincian, dua orang mendapat hukuman ringan, tiga orang mendapat hukuman sedang, dan tiga orang mendapat hukuman berat.

"Jadi total ada delapan pegawai, jenis pelanggarannya indisipliner," kata Warih.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019