Jakarta (ANTARA) - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengemudikan kendaraan dalam pengaruh narkoba hingga menabrak tujuh pesepeda kini tengah diperiksa oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Selatan.

Pemeriksaan dilakukan oleh Sat Propam karena tersangka yang berinisial TP tersebut adalah ASN aktif yang berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Oknum ASN penabrak tujuh sepeda berdinas di Polres Jakarta Selatan

Baca juga: Tersangka penabrak tujuh pesepeda positif konsumsi ekstasi

Baca juga: Dedie: Kesadaran pengendara merupakan prinsip minimalisir kecelakaan


"Yang bersangkutan sementara ini dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Selatan karena yang bersangkutan adalah personel Polres Metro Jakarta Selatan. Dia adalah ASN yang aktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.

Tersangka TP adalah ASN Polres Metro Jakarta Selatan di Sub Bagian Sarana dan Prasarana (Sarpras).

TP diketahui menabrak tujuh pesepeda di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Sabtu pagi.

Kecelakaan berlangsung di Jalan Jendral Sudirman arah selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan sekitar pukul 06.10 WIB.

Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah utara ke Selatan.

Sesampainya depan Gedung Summitmas menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Dua pesepeda yang ditabrak TP bahkan harus dirawat inap karena luka yang cukup serius.

Pascakejadian TP kemudian diamankan dan diperiksa oleh penyidik kepolisian, termasuk tes urin dan hasilnya TP dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.

Penyidik kemudian menetapkan TP sebagai tersangka dan memutuskan untuk melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti kejadian seperti SIM A milik TP, STNK Toyota Avanza, satu unit kendaraan Toyota New Avanza dan tujuh unit sepeda.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019