Jakarta (ANTARA) - LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Kejaksaan Agung untuk menahan para pelaku kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

"Sudah cukup bukti bagi Kejaksaan agung untuk bisa menahan para pelaku kejahatan pembobolan Jiwasraya dan tidak perlu lama lama untuk menyidik Heru Hidayat, Benny Tjokro, Harry Prasetyo dan Hendrisman. Segera tahan dan selidiki aliran dana Jiwasraya yang disembunyikan oleh mereka," kata Ketua Umum LSM KAKI, Arifin Nur Cahyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Eks direktur utama Jiwasraya ditetapkan tersangka kasus korupsi

Pihaknya pun menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Agung, untuk memberikan dukungan kepada penyidik Jampidsus Kejagung agar mengusut tuntas kasus ini.

Pihaknya meminta Kejaksaan Agung tidak ragu untuk menetapkan mereka sebagai tersangka serta meminta Kejagung mengusut tuntas kasus pembobolan Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

"Telah ada jurispendensi kasus Jiwasraya untuk langsung menetapkan Heru Hidayat, Benny Tjokro, Harry Prasetyo dan Hendrisman sebagai tersangka, yaitu dengan kasus investasi Dana Pensiun Pertamina pada saham berkode SUGI yang tujuannya untuk membobol dana Dapen Pertamina yang pelakunya sudah dihukum sangat berat," katanya.

Baca juga: Eks Dirkeu Jiwasraya ditetapkan sebagai tersangka

Arifin berujar jika terduga pelaku hanya dicegah untuk berpergian ke luar negeri, mereka masih akan leluasa untuk mencoba menyuap oknum penyidik dengan dana Jiwasraya yang ada di tangan mereka.

"LSM KAKI sudah mencium adanya operasi senyap yang dilakukan oleh kaki tangan mereka untuk mencoba mengalihkan kasus pembobolan Jiwasraya ke arah hukum perdata yang akhirnya tidak dijerat dengan hukum tindak pidana korupsi, misalnya dengan penolakan pembentukan Pansus Jiwasraya oleh beberapa parpol di DPR RI," katanya.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Baca juga: Benny Tjokrosaputro ditetapkan tersangka kasus Jiwasraya

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020