Saya apresiasi AKBP Andi Sinjaya tidak ada hutang perkara buat bapak
Jakarta (ANTARA) - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap dua tersangka kasus pengeroyok terkait perebutan tanah yang perkaranya menyeret nama Kasat Reskrim AKBP Andi Sinjaya Ghalib meminta uang senilai Rp1 miliar.

Kedua tersangka berinisial MY dan S ditangkap oleh tim khusus bentukan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan di wilayah Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib di Jakarta, Kamis, mengatakan pencarian kedua tersangka mengalami kesulitan oleh karena itu pihaknya membentuk tim khusus.

"Saya membentuk tim khusus dari unit resmob yang lakukan pengejaran karena ada kesulitan saat dicari tersangka tersebut," kata Andi.

Baca juga: Polda: Kasat Reskrim Polrestro Jaksel tidak terbukti peras Rp1 miliar

Andi menjelaskan, kesulitan yang dimaksud adalah kedua tersangka tidak mengindahkan dua kali pemanggilan sebagai tersangka yang dilayangkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kedua tersangka terindikasi berupaya melarikan diri dari perkara yang sudah bergulir sejak Maret 2018. Sementara keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2018.

"Mungkin karena intinya melarikan diri, menghilang, sehingga upaya saya bentuk tim khusus tangkap tersangka," kata Andi.

Andi menyebutkan tim khusus telah dibentuk sejak 7 Januari 2020 dengan mempertimbangkan tindakan para tersangka yang tidak kooperatif.

Andi mengatakan perkara tersebut kini telah memasuki tahap dua, untuk P21 telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP," kata Andi.

Adapun Pasal 170 KUHP menyatakan tersangka melakukan perusakan dan penganiayaan secara bersama-sama.

Baca juga: Polda: Pergantian Kasat Reskrim Polrestro Jaksel bersifat mutasi

Tersangka MY dan S dilaporkan oleh Budianto Tahapary terkait kasus perusakan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap objek bangunan dan tanah yang dikuasainya, kejadian itu pada 4 Maret 2018.

Budianto melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya, lalu pada 9 Maret 2018 perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Hingga Desember 2019 perkara tersebut tidak kunjung tuntas, padahal Agustus 2018 keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak dilakukan penahanan.

Apresiasi Budianto
Perkara tersebut menjadi ramai setelah Budianto melaporkan ada oknum penyidik Polrestro Jaksel memintanya uang senilai Rp1 miliar agar perkaranya dituntaskan kepada Indonesia Police Watch (IPW).

Laporan tersebut dilayangkan Budianto karena kesal perkaranya tidak tuntas dan ada oknum yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Polrestro Jaksel yang meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan perkaranya.

Baca juga: IPW didesak minta maaf tuduhan polisi peras Rp1 miliar
Baca juga: Pelapor akan ungkap peminta uang Rp1 miliar ke Propam Polda


Hingga laporan tersebut diproses di Propam Polda Metro Jaya dan hasil pemeriksaan menyatakan AKBP Andi Sinjaya Ghalib tidak terbukti meminta uang Rp1 miliar.

Sementara itu, Budianto Tahapary selaku pelapor mengapresiasi kinerja kepolisian yang akhirnya bisa menuntaskan laporan perkara miliknya yang sudah berjalan 1,5 tahun lamanya.

"Saya terima kasih sekali karena DPO (daftar pencarian orang) telah ditangkap dan tahap dua hari ini, Kamis 16 Januari. Saya apresiasi AKBP Andi Sinjaya tidak ada hutang perkara buat bapak. Persoalan saya anggap selesai dengan dibuktikannya tahanan ada, saya liat sendiri," kata Budianto.





 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020