Bupati Pungkasiadi datang di Mapolres Mojokerto Kota dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam dan langsung naik di lantai dua Gedung Wira Pratama.
"Pemeriksaan sama dengan yang pertama, ini menegaskan saja. Terkait TPPU Pak MKP," kata Pungkasiadi usai pemeriksaan l.
Baca juga: Bupati Nonaktif Mojokerto divonis delapan tahun penjara
Baca juga: Wali Kota Mojokerto penuhi panggilan pemeriksaan KPK
Ia mengemukakan, penyidik KPK memberikan sekitar 20 pertanyaan dengan materi TPPU saat MKP menjabat bupati periode pertama Tahun 2010-2015.
"Itu kan pada periode pertama Pak MKP. Banyak yang saya tidak tahu," kata Pungkasiadi.
Mustofa Kamal Pasa atau yang akrab disapa MKP, terpilih menjadi Bupati Mojokerto pada tahun 2010. MKP kemudian terpilih kembali menjadi Bupati Mojokerto berpasangan dengan Pungkasiadi sebagai wakil bupati Mojokerto pada tahun 2015.
Baca juga: Gubernur Khofifah lantik Pungkasiadi sebagai Bupati Mojokerto
Namun, pada periode kedua kepemimpinannya sebagai kepala daerah, MKP tidak bisa menuntaskan tugasnya sebagai Bupati Mojokerto karena harus berurusan dengan KPK.
MKP divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto, pada 21 Januari 2019.
Selain menyandang status terpidana dalam kasus suap, MKP juga ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam sebuah kasus suap proyek jalan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus cuci uang Mustofa Kamal Pasa
Baca juga: KPK periksa 17 saksi kasus TPPU Mustofa Kamal Pasa
Baca juga: KPK periksa 16 saksi kasus TPPU Mustofa Kamal Pasa
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020