Temanggung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Temanggung kembali melimpahkan satu berkas kasus korupsi mantan karyawan Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat Kabupaten Temanggung atas nama Riyan Anggi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

"Hari ini berkas Riyan Anggi kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Fransisca Juwariyah di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu.

Baca juga: Kejari kebut penuntasan kasus korupsi BKK Pringsurat

Ia menuturkan berkas atas nama Riyan Anggi ini merupakan salah satu dari dua tersangka yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan. Tersangka sebelumnya adalah Triyono dan sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Kasus korupsi di BKK Pringsurat, sebelumnya telah menjebloskan mantan Dirut BKK Pringsurat Suharno dan mantan Direktur BKK Pringsurat Riyanto ke penjara.

Baca juga: Kejari keluarkan Sprindik baru kasus BKK Pringsurat

Menurut dia, barang bukti yang menguatkan Riyan Anggi melakukan tindak pidana korupsi di BKK Pringsurat, yakni berupa surat-surat dan dokumen. Selain itu, juga dikuatkan oleh keterangan dari sekitar 20 saksi.

Dalam kasus korupsi BKK Pringsurat ini, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp114 miliar, sedangkan dana yang dikorupsi oleh Riyan Anggi sekitar Rp350 juta.

Baca juga: Kejari Temanggung amankan aset BKK Pringsurat Rp42 miliar

"Kalau tidak salah dia sudah mengembalikan sekitar Rp200 juta," kata Fransisca.

Ia menuturkan kasus korupsi di lembaga keuangan milik pemerintah daerah itu tidak hanya berhenti sampai di sini, pihaknya akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat.

"Dalam waktu dekat nanti ada lagi tersangka baru, yang jelas kemarin waktu pemeriksaan saksi-saksi sudah terungkap, sementara satu-satu dulu," katanya.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020