Hasil sidik pelaku telah tiga kali melakukan pencurian
Jakarta (ANTARA) - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan pelaku pencurian kotak amal Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan telah tiga kali melakukan aksinya.

"Hasil sidik pelaku telah tiga kali melakukan pencurian," kata Irwan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Pelaku pencuri kotak amal masjid bernama Abdul Rahman Wahid usia 29 tahun, pengangguran, tercatat sebagai warga Pancoran Barat, Jakarta Selatan.

Irwan mengatakan, selain mencuri kotak amal di Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan, pelaku juga mencuri kotak amal Masjid Jami Ar Rohman di Jalan Lenteng Agung dengan hasil curian sebesar Rp3 juta rupiah.

Baca juga: Pencuri kotak amal masjid di Jaksel akhirnya ditangkap

Selanjutnya di Mushola An Najat Pancorat Barat IX dengan uang hasil curian sekitar Rp1,2 juta rupiah.

"Di Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan menurut keterangan pelaku uang yang ada di dalam kotak amal tersebut berjumlah Rp235 ribu," kata Irwan.

Abdul Rahman Wahid ditangkap Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Polres Metro Jakarta Selatan di Stasiun Citayam usai turun dari kereta rel listrik dari arah Tanah Abang menuju Bogor, Kamis (6/2) pukul 23.00 WIB.

Aksi pelaku mencuri kotak amal di Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan terekam oleh kamera televisi sirkuit tertutup atau closed circuit television (CCTV) yang terpasang di sekitar masjid.

Baca juga: Kotak amal Masjid di Jaksel dibobol, polisi olah TKP

Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat saat pelaku mencuri kotak amal masjid menggunakan alat pemotong besi, gerinda.

Mengetahui hal tersebut, pengurus DKM Masjid Al Hurriyah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV tersebut.

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi lalu menelusuri alamatnya ternyata sudah pindah dari wilayah Pancoran Barat ke Citayam Bogor.

Baca juga: Polrestro Jaksel tangkap pencuri modus geser tas di restoran

Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.





 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020