Jakarta (ANTARA) - Indonesia for Global Justice (IGJ) menekankan perlunya pembahasan Omnibus Law perlu lebih transparan dan melibatkan banyak organisasi publik supaya mendapatkan partisipasi masyarakat yang lebih luas ke depannya.

"Pandangan kami melihat Omnibus Law, pertama arah perubahan regulasi perdagangan seperti apa yang akan dilakukan oleh pemerintah di dalam Omnibus Law. Hal ini dikarenakan tidak adanya proses transparansi publik terkait dengan draf teks RUU tersebut yang untuk kemudian didiskusikan dengan partisipasi publik yang luas," kata Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti di Jakarta, Selasa.

Rachmi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya bahwa salah satu aspek yang menjadi materinya adalah terkait dengan regulasi ekspor dan impor, dimana tujuannya adalah untuk memperlancar perdagangan.

Ia mengingatkan bahwa dari beberapa kasus yang melibatkan Indonesia di WTO terkait perdagangan selalu terkait regulasi perizinan impor, di mana peristiwa kekalahan Indonesia di WTO menjadi salah satu alasan mempermudah impor termasuk harmonisasi seluruh regulasi nasional dengan ketentuan WTO, seperti terkait dengan impor pangan.

"Tentu situasi ini membuka.potensi Indonesia akan semakin mempermudah masuknya impor ketimbang ekspor. Potensi defisit tentu semakin besar, apalagi ditambah dengan komitmen liberalisasi beberapa FTA yang baru saja diratifikasi," ucapnya.

Rachmi menilai bahwa Omnibus Law belum tentu menjamin kondisi perdagangan Indonesia akan membaik, termasuk jaminan bahwa akan banyak investasi asing masuk ke Indonesia jika Omnibus Law disahkan.

Ia berpendapat pula bahwa persoalan kinerja perdagangan akibat carut marut tatat regulasi nasional bukanlah faktor tunggal, tetapi ada pula faktor eksternal khususnya di level internasional.

"Keberadaan Omnibus Law dan dibarengi dengan penambahan ratifikasi beberapa FTA akan memunculkan banyak potensi ketidakpastian terhadap kondisi perdagangan Indonesia. Oleh karena itu, bagi kami memperbaiki kinerja perdagangan tidak bisa diselesaikan dengan Omnibus Law," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah berharap RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan dapat segera selesai dan diimplementasikan dalam rangka mengantisipasi ancaman tergerusnya pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat dampak virus Corona.

"Syukur-syukur kuartal satu, kuartal dua sudah di implementasi atau semester dua. Mudah-mudahan omnibus law bisa mendorong ekonomi sampai 0,2 persen hingga 0,3 persen," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Rabu (12/2).

Menurut dia, ekonomi nasional dapat tergerus 0,11 persen hingga 0,3 persen akibat virus corona. Dengan implementasi omnibus law diharapkan dapat menggantikan dampak negatif dari virus Corona.

"Kalau hitung-hitungan konsensus beberapa pengamat, ekonomi China bisa terkena penurunan sebesar 1-2 persen. Maka itu kita harus 'set off' dampak negatif dari corona ini dengan dampak positif omnibus law Cipta Kerja dan Perpajakan," ucapnya.

Susiwijono menambahkan salah satu tujuan dari omnibus law yakni mendorong peningkatan investasi sehingga dapat menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020