Sidang uji formil UU KPK di MK

  • Rabu, 19 Februari 2020 13:56 WIB

Saksi ahli dari pemohon Zainal Arifin Mochtar memberikan keterangan dalam sidang uji formil UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/2/2020). Sidang uji formil atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon yaitu ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar dan Bivitri Susanti. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) bersama Hakim Konstitusi Aswanto (kiri), Arief Hidayat (kedua kanan) dan Wahiduddin Adams (kanan) memimpin sidang uji formil UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/2/2020). Sidang uji formil atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon yaitu ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar dan Bivitri Susanti. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait