Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menerima dokumen dukungan dari dua pasang bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yakni Mohammad Yasin-Gunawan dan Muhammad Sholeh-Taufiq Hidayat pada hari terakhir penyerahan di kantor KPU Surabaya, Jatim, Minggu (23/2) pukul 24.00 WIB.

"Pasangan bakal calon perseorangan yang sudah serahkan dokumen adalah Yasin-Gunawan, dan Sholeh-Taufik. Sedangkan pasangan bakal calon lainnya ditunggu hingga pukul 24.00 WIB tidak kunjung datang ke KPU Surabaya," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Soeprayitno di Surabaya, Senin.

Diketahui sebelumnya ada lima pasangan bakal calon perseorangan yang mengambil formulir pendaftaran di KPU Surabaya. Mereka adalah Usman Hakim-Sirojul Alam, Muhammad Sholeh-Taufiq Hidayat, Mohammad Yasin-Gunawan, Sungkono Ari Saputra-Agung Purnomo, dan Fatchkul Muid-Tatik Effendi.

Informasi yang diperoleh ANTARA di KPU Surabaya, pasangan Usman Hakim-Sirojul Alam sempat datang dan absen/registrasi kehadiran di KPU Surabaya. Namun pasangan tersebut tanpa membawa formulir dokumen syarat minimal berupa foto kopi KTP elektronik sebanyak 138.565 lembar yang sudah dimasukkan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Bilangnya dokumen dalam perjalanan dari Bangkalan. Terus keduanya balik dari KPU Surabaya dengan menyebut akan menuntaskan dukungan dan koordinasi. Namun hingga pukul 24.00 WIB, keduanya tidak datang lagi ke kantor KPU Surabaya," kata sumber di KPU Surabaya.

Soeprayitno menjelaskan tahapan selanjutnya di KPU Surabaya yakni mulai pukul 09.00 WIB Senin ini hingga 26 Februari 2020 akan dilakukan penghitungan jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran.

"Sekiranya dari hasil penghitungan ada yang lolos verifikasi administrasi terkait syarat minimal dan sebaran dukungan di 16 kecamatan, maka akan dilanjutkan verifikasi faktual/vertual/verfak pada Maret," ujarnya.

Nantinya, lanjut dia, KPU Surabaya dibantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan dalam pelaksanaannya. PPS disertai Pengawas Kelurahan (Panwaskel) atau Pengawas Kecamatan (Panwascam).

"Vertual dilakukan door to door, bukan sampling atau acak," katanya.

Sekiranya hasil verifikasi administrasi maupun faktual menyebutkan bakal pasangan calon perseorangan memenuhi syarat, lanjut dia, maka bisa daftar sebagai calon bersamaan yang dari jalur parpol pada Juni 2020.

Hal itu, kata dia, sudah diatur dalam Pasal 16 PKPU 18/2019 perubahan kedua atas PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: KPU umumkan persyaratan dukungan Bacawali Surabaya perseorangan

Baca juga: KPU Surabaya sosialisasi syarat dukungan cawali-cawawali perseorangan

Baca juga: Bacawali Surabaya pertanyakan formulir syarat dukungan

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020