Depok (ANTARA) - KPU Kota Depok Jawa Barat memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat tidak diikuti oleh calon independen, setelah batas akhir pendaftaran calon independen tersebut resmi ditutup.

"Sejak dibuka pada 19 hingga 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB, tidak ada bakal pasangan calon independen yang mendaftar," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna di Depok, Senin.

Nana mengatakan syarat calon independen untuk maju Pilkada Depok harus menyerahkan syarat dukungan minimal 85.107 dukungan masyarakat dengan bukti foto kopi KTP-el yang bertandatangan.

Dikatakannya KPU Kota Depok melakukan apel penutupan dan penutupan pintu gerbang secara simbolis bersama komisioner KPU Kota Depok, juga dihadiri dan disaksikan oleh anggota KPU Provinsi Jawa Barat Titik Nurhayati dan pimpinan Bawaslu Kota Depok.

Nana menyatakan dengan demikian penerimaan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon independen dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020 resmi ditutup.

"Dengan demikian kita tutup penerimaan calon perseorangan ini dan kami pastikan di Pilkada Depok tanpa diikuti oleh calon perseorangan," ujarnya.

Dengan tidak adanya bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur independen ini, maka Pilkada Depok 2020 tinggal menunggu pasangan calon yang diusung partai politik.

"Tahapan pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai politik ini mulai dibuka pada 16 sampai 18 Juni nanti," ujarnya.

Baca juga: Yurgen mundur dari calon independen Pilkada Depok

Baca juga: PKS fokus hasil Pemira untuk Pilkada Depok

Baca juga: Empat parpol Depok berkoalisi di Pilkada 2020

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020