Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, di Padang, Senin, mengatakan penyidik terus menjalankan proses hukum seperti melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk lanjut ke tahap berikutnya.
Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyatakan terus menjalankan proses hukum terhadap aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Sudarto (45) walaupun yang bersangkutan dalam penangguhan penahanan oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, di Padang, Senin, mengatakan penyidik terus menjalankan proses hukum seperti melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk lanjut ke tahap berikutnya.

“Walaupun penahanan dirinya ditangguhkan, namun proses hukum tetap berjalan,” kata dia.
Baca juga: Polda Sumbar perbolehkan aktivis Pusaka Sudarto pulang

Ia mengatakan dalam beberapa waktu yang lalu, Sudarto bersama pengacaranya meminta waktu kepada penyidik untuk melakukan mediasi dengan pelapor.

“Meski demikian penyidik terus bekerja melengkapi berkas kasus tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Sumbar memperbolehkan aktivis Pusaka Sudarto (45) pulang, setelah diperiksa secara intensif di Mapolda Sumbar sejak Selasa (7/1).

"Dia diperbolehkan pulang karena pelaku kooperatif dalam pemeriksaan, dan ada permintaan dari pihak keluarga serta pengacaranya," kata dia

Menurut dia, keputusan untuk memperbolehkan pulang ini bukan berarti barang bukti atau dasar hukum yang dimiliki penyidik lemah.

"Setelah diperiksa, dia diperbolehkan pulang. Kita tidak lakukan penahanan," kata dia lagi.

Sebelumnya, Polda Sumbar menangkap Sudarto (45) yang diduga melakukan tindak pidana dengan menimbulkan rasa kebencian ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya melalui media sosial.

Menurut dia, petugas telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini baik dari saksi pelapor, saksi ahli bahasa, ahli ITE, dan lainnya.

Sudarto ditangkap pada Selasa (7/1) sekitar pukul 13.30 WIB, di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Purus.

Dalam dinding facebook tersebut pelaku dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong dari akun facebook Sudarto Toto.
Baca juga: Polda Sumbar belum tahan aktivis Pusaka Sudarto

Ia mengatakan dari pelaku, pihaknya mengamankan satu unit ponsel pintar dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial

Pelaku sendiri disangkakan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU 11 2008 tentang ITE. Setelah itu, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," kata dia lagi.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020