Kita kalau sepanjang regulasinya belum jelas makanya kita wait and see kalau beli (truk) bisa salah juga
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Indonesia (Aptrindo) menunggu kepastian peraturan terkait larangan angkutan barang yang kelebihan muatan dan dimensi (Over Dimension Over Load/ODOL) yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2023.

“Kita kalau sepanjang regulasinya belum jelas makanya kita wait and see kalau beli (truk) bisa salah juga,” kata Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan usai konferensi pers Rakor dan Sinkronisasi ODOL di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat, Jakarta, Senin.

Ia menilai pihaknya harus menyesuaikan ukuran truk sesuai dengan aturan yang berlaku, sementara saat ini unit truk sudah kelebihan suplai.

Terkait lima komponen industri yang mendapat toleransi masih diperbolehkan kelebihan muatan dan dimensi, Gemilang menilai hal itu sulit untuk diawasi secara manual.

Baca juga: Larangan ODOL ditunda, Kadin: Pelaku usaha butuh kepastian

“Karena ini kalau ini terjadi, ini enggak boleh, ini enggak boleh, kemudian dengan toleransi di jalan. Ini di lapangan kayaknya agak susah pemilihannya,” katanya.

Selain itu masih ada industri yang masih diberi keleluasaan dari aturan tersebut, seperti pulp dan kertas, keramik, semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, dan air minuman kemasan.

Karena itu ia mengusulkan penerapan dan pengawasan seluruhnya menggunakan sistem digital.

“Saya sudah sampaikan dengan adanya pengecualian ini kalau manusia yang mengerjakannya itu kacau, karena di-stop terus kemudian dilihat KIR-nya dan dibandingkan dengan surat jalannya kemudian overload tapi ini semen. Tapi pas dilihat misalnya semen campur kedelai wah ini sudah ribut,” katanya.

Gemilang juga menyarankan adanya ketentuan barang penting dan barang pokok apabila pemerintah ingin memprioritaskan barang tertentu.

“Bahwa semua enggak boleh menyimpang dari ketentuan dengan toleransi tertentu. Barang penting ini kan begini harus dipahami dulu apa itu barang penting, apa barang pokok. Itu sembako barang pokok. Barang penting itu barang-barang industri. Nah sekarang untuk industri tertentu dibolehkan sampai akhir 2022 itu boleh over load, karena alasannya kalau mempersiapkannya banyak. Industri harus bersiap. Tapi kalau yang lainnya itu tetap enggak boleh. Barang kelontong enggak boleh, di luar dari lima jenis itu,” katanya.

Baca juga: Larangan ODOL mundur 2023, namun di penyeberangan tetap berlaku

Baca juga: Pemerintah sepakat larangan truk kelebihan muatan mundur hingga 2023


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020