Sidang vonis Agus Winoto

  • Senin, 24 Februari 2020 21:32 WIB

Terdakwa kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Barat Agus Winoto (kanan) meninggalkan ruangan usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020). Mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia/sgd/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait