Mendagri hanya melaksanakan tugas konstitusional yang diamanatkan dalam UU. Dasar hukum pelantikannya ada pada Pasal 164 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016
Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melantik Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Sulut, di Sasana Bhakti Kantor Kemendagri, 26 Februari 2020.

"Mendagri hanya melaksanakan tugas konstitusional yang diamanatkan dalam UU. Dasar hukum pelantikannya ada pada Pasal 164 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Rabu.

Pelantikan Elly Lasut-Moktar Arunde itu berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-2750 Tahun 2019 tentang pengangkatan Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara dan Keputusan Mendagri Nomor 132.71.2751 Tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan wakil bupati.

Baca juga: Gubernur Olly tegaskan dirinya tak menghalangi proses pilkada Talaud

"Untuk masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud adalah 5 tahun sejak pelantikan hari ini sesuai pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," tutur Bahtiar

Kemendagri kata dia, menghormati Gubernur Sulawesi Utara yang memandang ada permasalahan pendapat hukum atas pelantikan Bupati terpilih Talaud Elly Lasut yang dianggap akan memberi risiko hukum jika dilantik.

Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga adalah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih pada Pilkada serentak 2018. Namun, sampai awal 2020 pasangan tersebut tak kunjung dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey berpendapat belum melantik Bupati Kepulauan Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut karena telah menjabat selama dua periode sebelum ia mencalonkan diri di Pilkada 2018.

Pendapat tersebut merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan calon bupati terpilih tersebut telah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode.

Namun, pakar hukum tata negara mengatakan jabatan untuk periode kedua Elly belum terhitung menjadi jabatan seperiode karena Elly menjabat belum sampai 2,5 tahun. Sementara kepala daerah bisa dikatakan menjabat satu periode kalau memegang tampuk jabatan setidaknya 2,5 tahun.

"Pak Menteri berpesan agar Gubernur Sulut dan Bupati Elly Lasut serta semua pihak untuk menjalin hubungan yang baik guna penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan menjaga stabilitas politik demi pembangunan yang dapat menyejahterakan rakyat Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Talalud,” ujar Bahtiar.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020