Ketiga orang pemilik sabu-sabu seberat 3 kilogram ini berinisial MD (30) berperan sebagai kurir dan HS (41) bandar sekaligus kurir serta SM (34) bandar
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Brigjen Pol Marudut Hutabarat membenarkan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram lebih di Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Ketiga orang pemilik sabu-sabu seberat 3 kilogram ini berinisial MD (30) berperan sebagai kurir dan HS (41) bandar sekaligus kurir serta SM (34) bandar," kata Marudut saat melakukan jumpa pers di Palangka Raya, Rabu.

Dikatakan, dalam penangkapan tiga orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berawal ketika anggota BNNP setempat menerima informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi tindak pidana narkotika pada Jumat (21/2) bertempat di Jalan Lintas Kalimantan Km 5 Desa Makartijaya Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Baca juga: BNNP Kalteng sita 7 kilogram sabu-sabu selama 2019

Usai menerima informasi itu, pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial HS dan MD. Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan narkoba sabu-sabu dengan berat sekitar 3,04 kilogram dan tiga unit handphone.

Atas penangkapan kedua tersangka itu, petugas tidak mau putus di dua orang tersebut saja. Hasil penggalian keterangan dari HS dan MD, anggota BNNP Kalteng kembali berhasil menangkap SM yang diduga bandar sabu di Sampit dengan sejumlah barang bukti handphone dan uang puluhan juta rupiah saat berada di Hotel Grand Tulip Jalan Teuku Umar Pontianak, Kalimantan Barat.

"Kami pun melakukan penggeledahan rumah milik SM yang berada di Kota Sampit serta menyita beberapa surat penting dan kendaraan yang diduga dari hasil tindak pidana narkotika," kata Marudut.

Setelah berhasil menangkap ketiga orang tersebut, anggota BNNP langsung membawa mereka ke kantor BNNP Kalteng untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut mengenai barang haram yang mereka miliki itu.

Baca juga: BNNP Kalteng: Daun Kratom belum masuk UU Narkotika

Selain mereka yang sudah ditetapkan tiga tersangka, pada saat penangkapan petugas juga mengamankan dua orang perempuan berinisial FA (36) warga Provinsi Jawa Barat dan SN (27) warga Jakarta Timur yang tidak lain adalah rekan SM.

Tidak hanya itu, beberapa orang lainnya berjenis kelamin laki-laki juga diamankan dan dimintai keterangan atas perkara yang kini sudah ditangani oleh BNNP Kalteng.

"Untuk barang bukti selain sabu-sabu seberat 3.04 kilogram kita juga menyita dua buah tas warna hitam, empat unit kendaraan roda empat dan tujuh unit handphone," demikian Maradut.

Baca juga: BNNP Kalteng tangkap pembawa 400 gram sabu yang dikendalikan Lapas

Baca juga: BNNP Kalteng selidiki warga Sampit kendalikan peredaran 2 kg sabu-sabu

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020