Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri meminta semua pihak untuk tidak melakukan intervensi dalam menangani kasus unjuk rasa di gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, yang berakhir anarkis.

"Mohon tidak ada intervensi. Kami tidak masuk ranah politik," kata Kapolri di sela-sela acara dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin.

Ia mengatakan, dalam menangani kasus itu, Polri bersikap profesional termasuk pencopotan para pejabat di Poltabes Medan dan Polda Sumut.

Menurut dia, kasus di Medan dapat dihindari jika para pimpinan Polri di sana menerapkan standar operasi dan prosedur pengendalian massa sebagaimana yang dituangkan dalam peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2008.

Kapolri mengatakan, kasus Medan seharusnya sudah dapat diprediksi karena unjuk rasa menuntut pemekaran wilayah di Sumatera Utara telah beberapa kali terjadi.

"Kalau seandainya prosedur sudah ditempuh dengan benar dan sah lalu timbul korban dari polisi atau pendemo maka kami tidak akan melakukan tindakan ke dalam," katanya.

Jika anggotanya bertindak benar lalu timbul ekses maka itu sudah menjadi bagian dari resiko dan Polri tidak akan melakukan tindakan ke dalam, katanya

Dalam kasus ini, Kapolri telah mencopot Kapolsek Medan Baru, Wakasat Samapta Poltabes Medan, Kasat Intel Poltabes Medan, Kabag Operasi Poltabes Medan dan Kapoltabes Medan.

Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sumut, Kepala Biro Operasi Polda Sumut dan Direktur Intel Polda Sumut juga dicopot.

Terkait dengan penyidikan kasus ini, penyidik polisi telah menahan 36 tersangka dan jumlah tersangka masih dapat bertambah karena penyidikan masih terus berlangsung.

Unjuk rasa menuntut pembentukan propinsi Tapanuli di gedung DPRD Sumut, 3 Pebruari 2009 berakhir rusuh karena massa merusak gedung DPRD Sumut.

Ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat meninggal dunia dalam aksi itu karena menderita serangan jantung namun sebelum meninggal ia sempat dipukul massa. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009