Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar advokat PDIP PDIP Donny Tri Istiqomah perihal bukti percakapan yang telah disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Hari ini, dilakukan pemeriksaan terkait dengan lanjutan pemeriksaan sebelumnya yang kemudian diperdalam terkait dengan konfirmasi percakapan yang ada di bukti elektronik," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK, Kamis memeriksa Donny sebagai saksi untuk tersangka empat tersangka dalam kasus suap tersebut.

"Ini hampir sama kemarin pertanyaan dengan Pak Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP). Jadi, memang mengkroscek bukti percakapan yang ada pada bukti barang bukti elektronik yang telah disita oleh penyidik KPK termasuk barang bukti yang ditemukan pada saat operasi tangkap tangan," ucap Ali.

Ali enggan menjelaskan lebih lanjut isi dari bukti percakapan yang telah disita itu.

"Apa percakapannya, siapa ngomong apa, siapa mengatakan apa. nanti baru bisa dilihat atau bisa didengar ataupun bisa dibuka di dalam persidangan," ujar dia.

Namun, ia menegaskan bahwa bukti percakapan tersebut memang berkaitan dengan kasus suap pengurusan PAW.

"Tentu masih berkaitan dengan perkara ini, yaitu dugaan adanya pemberian dan penerimaan sejumlah uang, masih seputar itu," tuturnya.

Untuk diketahui, terkait pemeriksaan Hasto pada Rabu (26/2), KPK juga mengonfirmasi Hasto soal beberapa komunikasi percakapan yang terdapat di dalam barang bukti yang telah disita KPK.

Baca juga: KPK buka peluang tetapkan tersangka baru kasus suap pengurusan PAW

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Donny pada Rabu (12/2). Saat itu, KPK mengonfirmasi Donny perihal kajian-kajian yang disusunnya dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait PAW.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Baca juga: Riezky Aprilia tak tahu suap pengurusan PAW Harun Masiku

Baca juga: Tersangka pengurusan PAW diperiksa kronologi peristiwa dan percakapan

Baca juga: Kepala Sekretariat PDIP mengelak ditanya aliran uang kasus suap PAW

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020