Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2) memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Besok Pak Arief Budiman konfirmasi hadir, (saksi) untuk empat tersangka. Ini penjadwalan ulang karena kemarin yang kita tahu banjir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Pemanggilan Arief merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (25/2) akibat terkendala banjir.

"Tentunya apa yang ditanyakan ke Pak Arief Budiman sebagai saksi baru kami bisa sampaikan pada teman-teman update-nya besok karena yang bersangkutan belum dilakukan," ujar Ali.

Sebelumnya, Arief pernah diperiksa KPK pada Selasa (28/1). KPK saat itu mengonfirmasi Arief perihal mekanisme pelaksanaan PAW di KPU.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner KPU WSE dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan WSE, ATF. Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP HAR yang saat ini masih menjadi buronan dan SAE, swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu HAR menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, WSE hanya menerima Rp600 juta.

Baca juga: Kendala banjir, KPK panggil ulang Ketua KPU Arief Budiman

Baca juga: KPK kembali panggil Ketua KPU Arief Budiman

Baca juga: Jaga kepercayaan publik, Arief Budiman ingatkan KPUD soal kemandirian

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020