Kami mohon dipertimbangkan permohonan kami untuk mempersiapkan kehamilannya di rumah sakit
Jakarta (ANTARA) - Pengusaha Nely Margaretha divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menyuap Bupati Bengkayang periode 2016-2021 Suryadman Gidot sebesar Rp60 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nely Margaretha telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Parnaehan Silitonga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nely Margaretha divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Bupati Bengkayang periode 2016-2021 Suryadman Gidot sebesar Rp60 juta.

Baca juga: Pengusaha penyuap bupati Bengkayang dituntut 2,5 tahun penjara

Putusan itu berdasarkan dakwaan dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Nely dinilai terbukti memberikan uang sejumlah Rp60 juta kepada Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang periode 2016-2021 melalui Aleksius selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkayang dengan tujuan agar Suryadman Gidot melalui Aleksius memberikan paket pekerjaan pengadaan langsung (PL) pada Dinas PUPR Bengkayang.

Dalam perkara ini, Aleksius menghubungi beberapa kontraktor/pengusaha untuk menawarkan sejumlah paket pekerjaan PL Dinas PUPR TA 2019 dengan kompensasi fee sebesar 10 persen dari nilai paket pekerjaan yang akan diberikan kepada Suryadman Gidot.

Suryadman memang meminta kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Agustinus Yan untuk menyiapkan uang masing-masing sejumlah Ro500 juta yang berasal dari fee paket-paket pekerjaan paling lambat 3 September 2019 karena akan digunakan untuk pengurusan kasus bantuan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkayang yang ditangani Direktorat TIndak Pidana Korupsi Polda Kalimantan Barat.

Pada 1 September 2019, Nely ditawari untuk mendapat paket pekerjaan dengan memberikan fee di muka (ijon). Atas penawaran tersebut Nely menyatakan kesediaannya dan mengambil tiga paket pekerjaan serta bersedia memberikan fee untuk Suryadman Gidot sejumlah Rp60 juta.

Uang ditransfer ke rekening BCA atas nama Fitri Julihardi secara bertahap, yaitu sejumlah Rp20 juta, Rp15 juta dan Rp13 juta. Nely pada hari yang sama juga kembali mentransfer uang sejumlah Rp12,5 juta ke rekening Bank BNI atas nama Fitri Julihardi sehingga totalnya Rp60,5 juta untuk selanjutnya diserahkan kepada Suryadman Gidot.

Baca juga: KPK rampungkan penyidikan Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot

Setelah menerima uang, Fitri lalu menarik uang tunai sejumlah Rp60,5 juta kemudian sejumlah Rp60 juta dibawa ke Pontianak untuk diserahkan kepada Suryadman Gidot melalui Aleksius dan sisanya sejumlah Rp500 ribu digunakan sebagai ongkos perjalanan Fitri Julihardi.

Setelah pemberian uang fee dari Nely kepada Suryadman melalui Aleksius dan Fitri, ada juga pemberian uang fee dari beberapa pegnusaha lain yaitu Rodi, Bun Si Fat alias Alut, Yosef alias Ateng dan Pandus sejumlah Rp280 juta sehingga total pemberian uang fee untuk Suryadman Gidot seluruhnya Rp340 juta.

Aleksius lalu membagi uang tersebut, yaitu sejumlah Rp300 juta diberikan kepada Suryadman Gidot, Rp30 juta untuk Fitri Julihardi dan sejumlah Rp10 juta untuk Aleksius.

Pada 3 September 2019, Alksius menemui Suryadman Gidot di Mess Pemkab Bengkayang menyampaikan bahwa uang sejumlah Rp300 juta dari para pengusaha termasuk terdakwa sudah siap akan diserahkan kepada Suryadman Gidot melalui ajudannya bernama Risen Sitompul.

Baca juga: Pengusaha didakwa suap bupati Bengkayang Rp60 juta

Atas persetujuan Suryadman Gidot, kemudian Aleksius menyerahkan uang sejumlah Rp300 juta kepada Risen Sitompul dan melaporkan penyerahan uang tersebut kepada Suryadman Gidot

Kuasa hukum Nely seusai sidang meminta agar Nely yang tengah hamil delapan bulan di rawat di rumah sakit karena sudah sering mengalami flek atau pendarahan ringan akibat kehamilan.

"Kami mohon dipertimbangkan permohonan kami untuk mempersiapkan kehamilannya di rumah sakit," kata pengacara Nely.

Baca juga: Bupati gunakan uang suap untuk mengurus bantuan keuangan BPKAD

Atas putusan tersebut, JPU KPK dan pengacara Nely menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020