Solok, (ANTARA) - Kepolisian Resor Solok Kota, Sumatera Barat menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja di beberapa lokasi di kota itu pada Selasa (10/3).

"Kami menangkap tiga orang, yaitu TD (20), OY (23) dan JS (28) di tiga lokasi berbeda," kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno di Solok, Rabu.

Ia menjelaskan tersangka TD ditangkap di pinggir jalan depan toko kain Syaifuddin, Kelurahan Pasar Pandan Aia Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok pada Selasa subuh sekitar pukul 04.00 WIB.

"Tersangka TD kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat, jadi langsung kami lakukan pengintaian terhadap terduga di depan toko kain Syaifuddin," ujarnya.

Tersangka TD diamankan bersama barang bukti satu buah plastik bening diduga berisi tanaman ganja kering yang dibungkus, satu kotak rokok yang berisikan satu paket narkotika golongan satu.

Satu kotak rokok yang berisi satu buah kaca pirek, satu buah karet kompeng, dan tiga pipet plastik dan sehelai Sweater merk Fila dengan uang tunai sebanyak Rp140.000.

Kemudian tersangka OY ditangkap di rumahnya di Jalan Masjid Ikhlas, Kampung Chaniago, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok pada Selasa sekitar pukul 05.30 WIB.

Tersangka diamankan bersama satu kotak rokok berisi satu paket narkotika jenis ganja kering, satu kotak rokok berisikan satu paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu unit telepon genggam merk Xiomi dan uang tunai sebanyak Rp140.000.

"Tersangka OY diamankan berdasarkan pengembangan kasus dan informasi TD," ujarnya.

Sedangkan tersangka JS ditangkap di rumahnya di Jorong Dilam Nagari Dilam, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok sekitar pukul 07.30 WIB, Selasa.

"Tersangka JS ditangkap berdasarkan informasi dari tersangka OY yang mengatakan memperoleh ganja dari JS," sebutnya.

JS diamankan dengan satu tas kain merk Vicci warna coklat yang berisikan dua paket besar ganja kering yang dibungkus plastik merah dilakban coklat dan uang tunai sebanyak Rp200.000.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka TD dan OY dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka JS dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam hingga 20 tahun penjara. 

Baca juga: Polres Solok Kota tangkap dua pria diduga pengedar sabu-sabu

 

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020