Pada Rabu (11/3), KPK telah melaksanakan eksekusi terpidana Nelly Margaretha di Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis mengeksekusi pengusaha Nelly Nargaretha, terpidana penyuap Bupati Bengkayang 2016-2021 Suryadman Gidot berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pada Rabu (11/3), KPK telah melaksanakan eksekusi terpidana Nelly Margaretha di Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pengusaha penyuap bupati Bengkayang dituntut 2,5 tahun penjara

Sebelumnya, Nelly telah divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti Suryadman sebesar Rp60 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nely Margaretha telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Parnaehan Silitonga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nelly divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Baca juga: KPK eksekusi empat terpidana suap proyek Pemkab Bengkayang Kalbar

Putusan itu berdasarkan dakwaan dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Nelly dinilai terbukti memberikan uang sejumlah Rp60 juta kepada Suryadman selaku Bupati Bengkayang periode 2016-2021 melalui Aleksius selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkayang dengan tujuan agar Suryadman melalui Aleksius memberikan paket pekerjaan pengadaan langsung (PL) pada Dinas PUPR Bengkayang.

Baca juga: Pengusaha didakwa suap bupati Bengkayang Rp60 juta

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020