Kalau mereka yang ke sana itu pakai biaya sendiri, ya tentu mereka harus membayar sendiri. Kalau di sini kan Pemerintah menyiapkan untuk yang di sini, di Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan warga negara Indonesia (WNI) yang terinfeksi virus corona atau COVID-19 di Singapura, termasuk negara-negara lain, harus membayar sendiri biaya perawatan mereka di negara tersebut.

Wapres menegaskan Pemerintah hanya menanggung biaya perawatan bagi pasien WNI yang terkena COVID-19 dan menjalani perawatan di rumah sakit di dalam negeri.

"Kalau mereka yang ke sana itu pakai biaya sendiri, ya tentu mereka harus membayar sendiri. Kalau di sini kan Pemerintah menyiapkan untuk yang di sini, di Indonesia," kata Ma'ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Jumat.

Baca juga: Wapres Ma'ruf nilai belum perlu "lockdown" di Indonesia

Bagi orang Indonesia yang memiliki izin tinggal di Singapura, lanjut Wapres, biaya pengobatannya sudah ditanggung oleh Pemerintah Singapura. Kebijakan itu juga berlaku bagi WNI yang memiliki izin tinggal di negara lain.

"Kalau mereka punya izin tinggal, itu kan biayanya ditanggung oleh Pemerintah Singapura, yang saya tahu begitu," ucapnya menambahkan.

Pemerintah Singapura, hingga Jumat siang waktu setempat, mengumumkan ada tujuh WNI yang positif terinfeksi COVID-19 dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit di Singapura.

Baca juga: DMI kirim karbol ke tiga provinsi

Jumlah tersebut termasuk dua kasus terbaru, yakni seorang pria (83 tahun) dan perempuan (76 tahun), yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada 12 Maret. Kedua WNI tersebut tiba di Singapura pada 9 Maret.

Wabah COVID-19 di Singapura telah mencapai 187 kasus dengan nihil kematian. Untuk mencegah penyebarluasan virus, otoritas Singapura melarang acara yang melibatkan banyak orang. Pemerintah Singapura juga menutup seluruh masjid di negara tersebut untuk disterilkan.

Baca juga: Soal COVID-19, Wapres sebut pemerintah sudah keluarkan tiga kebijakan

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020