Jakarta (ANTARA) - Tersangka perusak Hutan Lindung Lubuk Besar di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, sudah ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri menurut pejabat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menyebutkan bahwa tersangka yang berinisial AZ sudah melakukan perusakan Hutan Lindung Lubuk Besar di Desa Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, sejak September 2019.

"AZ membuka kawasan hutan, menebang pohon, dan memangkas tanah perbukitan dengan alat berat. Berdasarkan olah lokasi kejadian 9 Maret 2020, lahan yang sudah rusak seluas 3,12 hektare dengan kedalaman 5-7 meter," katanya dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Jumat.

Warga melaporkan aktivitas pembukaan hutan dan penambahan yang dilakukan AZ dan aparat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK menindaklanjutinya pada 7 Februari 2020.

Setelah mendapatkan keterangan saksi dan mengumpulkan data, aparat KLHK melakukan penyidikan dan menangkap AZ pada Rabu (18/3).

"Penyidik KLHK akan menerapkan multi-door dengan dua undang-undang terpisah yaitu Undang-Undang No 18 Tahun 2013 dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009. Penerapan dua undang-undang terpisah ini untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lingkungan hidup dan kehutanan," kata Yazid.

Menurut Yazid, penyelidikan sekarang tengah dilakukan untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain dalam perusakan Hutan Lindung Lubuk Besar.

AZ akan dikenai delik pidana karena menebang pohon, melakukan penambangan, dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah serta melakukan perusakan lingkungan. Ia menghadapi ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.

Baca juga:
Mendagri: Pemda jangan lindungi korporasi perusak hutan
Perusak hutan Gunung Lemongan divonis 8 tahun

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020