Jakarta (ANTARA) - Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan belum berubahnya iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikarenakan belum ada ketentuan resmi yang diamanatkan kepada lembaga asuransi kesehatan sosial pascaputusan Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran.

Iqbal melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa pihak Mahkamah Agung belum memberikan salinan resmi terkait putusan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Baca juga: Putusan MA soal iuran BPJS Kesehatan tidak berlaku surut

Iqbal juga mengatakan bahwa BPJS Kesehatan secara aktif bertanya kepada Mahkamah Agung terkait putusan tersebut untuk dijadikan pedoman dalam penetapan iuran. Namun, kata Iqbal, MA menjawab bahwa masih menyusun minuta akta secara resmi, sehingga belum bisa memberikan ketentuannya secara resmi kepada pihak BPJS Kesehatan.

"Kalau kami tetapkan sesuai putusan MA, kira-kira putusan MA yang mana, karena BPJS Kesehatan belum menerima secara resmi hasil putusan uji materi tersebut," kata Iqbal.

Hingga saat ini para peserta program JKN masih membayar iuran sesuai dengan ketetapan yang ada pada Perpres 75/2019, yaitu Rp160 ribu untuk peserta kelas I, Rp110 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk peserta kelas III.

Baca juga: BPJS Kesehatan defisit, MA: Di luar konteks putusan

Baca juga: Pemerintah masih susun landasan hukum baru untuk iuran BPJS Kesehatan


Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019. Komunitas Pasien Cuci Darah mengajukan uji materi ke MA karena keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. Perpres 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran peserta untuk kelas I, II, III, dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) tersebut telah diterapkan sejak 2019 bagi sebagian kelompok peserta.

Yaitu kenaikan iuran bagi peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sejak Agustus 2019, dan bagi ASN serta TNI-Polri yang sudah berlaku sejak November 2019.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menggelontorkan sekitar Rp13,5 triliun dari dana APBN atas implikasi kebijakan kenaikan iuran tersebut.

Baca juga: BPJS Kesehatan siap patuhi putusan Mahkamah Agung

Baca juga: Anggota DPR minta putusan MA soal iuran JKN segera ditindaklanjuti

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020