Tanjungpinang (ANTARA) - Fraksi PKS di DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta Pemprov Kepri segara mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar melakukan karantina wilayah sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Wakil Ketua Fraksi PKS, Iskandarsyah menyebut pada saat ini karantina wilayah sesuai pasal 55, merupakan suatu keharusan bagi Provinsi Kepri dengan mempertimbangkan bahwa Kepri sebagai salah satu daerah lalu lintas manusia dari luar negeri, kondisinya belum memiliki sarana dan prasarana pendeteksi COVID-19 secara lengkap.

"Sebagaimana telah diatur juga pada pasal 53 bahwa karantina wilayah merupakan bagian respons dari kedaruratan kesehatan masyarakat, karena kondisi saat ini sudah terdapat 8 pasien positif COVID-19," kata Iskandarsyah, Selasa.

Baca juga: Tenaga medis COVID-19 di Kepri terima insentif maksimal Rp4,7 juta

Usulan lainnya, katanya, PKS juga meminta pemprov melakukan karantina terhadap pemudik yang datang dari luar Kepri secara langsung, baik itu pemudik lokal ataupun TKI dari luar negeri.

Menurut dia, dari data yang dihimpun ada tiga pelabuhan kedatangan TKI dari luar negeri yang masih beroperasi tanpa pengawasan yang ketat seperti, yang ada di Pulau Batam, Karimun dan Tanjungpinang.

"Kami juga meminta pemulangan TKI dari Malaysia dan Singapura melalui Kepri, harus sesuai dengan SOP Kesehatan," ujarnya.

Kemudian, lanjut Iskandarsyah, pemprov diminta menyediakan sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19, terutama masyarakat miskin dan tidak bekerja karena kondisi pandemi wabah ini.

Baca juga: Dinkes: 12 orang positif COVID-19 di Kepri

Lalu, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan alat-alat test lainnya (Lab RT-PCR dan Rapid Test) segera dipenuhi dengan melakukan tes dengan prioritas lebih dahulu pada status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta Tenaga
Medis dan Kesehatan.

Penerintah Daerah pun harus merespon segera amanat Permendagri No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-2019 bahwa untuk pendanaan gugus tugas di daerah bersumber dari APBD yaitu melalui belanja tidak terduga.

"Apabila tidak memenuhi dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta memanfaatkan uang kas yang tersedia," tegas Iskandarsyah.

Baca juga: Malaysia "lockdown", ribuan pekerja migran Indonesia pulang via Batam

Pewarta: Ogen
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020