Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum ada pembahasan sampai saat ini perihal usulan penyesuaian gaji yang diajukan sejak pimpinan KPK jilid IV atau era Agus Rahardjo dan kawan-kawan.

"Sejak disampaikan hingga hari ini, pimpinan KPK baru belum pernah membahas usulan masa kepemimpinan Pak AR (Agus Rahardjo) tersebut dan belum ada info terkini dari Sekjen KPK atas usulan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia membenarkan bahwa penyesuaian gaji tersebut diusulkan pada periode pimpinan KPK jilid IV pada 15 Juli 2019.

Adapun penyesuaian tersebut berupa kenaikan gaji sebesar Rp300 juta untuk pimpinan KPK.

Baca juga: Firli: Penyesuaian gaji pimpinan KPK diajukan sejak era Agus

"Prinsipnya benar usulan tersebut memang ada di periode pimpinan jilid IV tanggal 15 juli 2019. Hal tersebut telah disampaikan oleh Sekjen KPK kepada pimpinan-pimpinan KPK, sebagai usulan masa kepemimpinan Ketua Pak AR dan kawan-kawan," ucap Ali.

Begitu juga, lanjut dia, dengan hak keuangan dan fasilitas untuk Dewan Pengawas KPK serta rencana Peraturan Pemerintah tentang Gaji Pegawai KPK, hal tersebut belum ada pembahasan lebih lanjut dengan KPK.

Ia menyatakan sikap pimpinan KPK saat ini di tengah wabah COVID-19 bahwa tidak akan ada pembahasan terhadap hal yang bukan prioritas karena fokus KPK hari ini ialah mengawal penanganan COVID-19.

"Jadi, kalaupun itu sifatnya usulan, pimpinan akan batalkan dan tidak akan bahas karena tidak masuk agenda prioritas di saat seperti ini. Pimpinan KPK akan fokus pada penangangan COVID-19, semua kementerian/lembaga juga melakukan hal yang sama pada COVID-19. Kita semua juga harus melakukan hal yang sama," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 atas Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, adapun rincian gaji ketua KPK sebagai berikut.

1. Gaji pokok: Rp5.040.000
2. Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
3. Tunjangan kehormatan: Rp2.396.000
4. Tunjangan perumahan: Rp37.750.000
5. Tunjangan transportasi: Rp29.546.000
6. Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp16.325.000
7. Tunjangan hari tua: Rp8.063.500.

Sementara untuk wakil ketua KPK rinciannya sebagai berikut.

1. Gaji pokok: Rp4.620.000
2. Tunjangan jabatan: Rp20.475.000
3. Tunjangan kehormatan: Rp2.134.000
4. Tunjangan perumahan: Rp34.900.000
5. Tunjangan transportasi: Rp27.330.000
6. Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp16.325.000
7. Tunjangan hari tua: Rp6.807.250.


Baca juga: KPK tempatkan anggotanya di Gugus Tugas COVID-19 untuk cegah korupsi
Baca juga: KPK terbitkan surat edaran penggunaan anggaran penanganan COVID-19

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020