Kebijakan tersebut berlaku selama 17 hari ke depan guna mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang peniadaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) terhitung 5, 12 dan 19 April 2020 guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di ibu kota.

Berdasarkan laman resmi media sosial Unit Pengelola Sistem Pengendali Lalu lintas (UPSPLL) Dinas Perhubungan DKI, Sabtu, peniadaan HBKB dilakukan di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal sudirman.

"Masih dalam rangka #dirumahaja untuk sama-sama kita mencegah COVID-19 dengan diinformasikan pelaksanaan HBKB untuk sementara ditiadakan," cuit Twitter UPSPLL tersebut.

Berdasarkan informasi UPSPLL tersebut, artinya penyelenggaraan Car Free Day (CFD) pada 5, 12, dan 19 April 2020 otomatis juga ditiadakan. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga resmi memperpanjang penutupan industri pariwisata hingga 19 April.

"Kebijakan tersebut berlaku selama 17 hari ke depan guna mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia.

Baca juga: Kemarin, perpanjangan tanggap darurat DKI hingga jemaah dipindahkan

Baca juga: Pemprov DKI perpanjang masa peniadaan CFD cegah COVID-19

Baca juga: Masih banyak warga Jakarta berolahraga di area CFD


Melalui berbagai pertimbangan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menutup sementara empat kegiatan tambahan usaha yang berpotensi dapat menyebabkan penularan COVID-19.

Empat kegiatan industri pariwisata tersebut yaitu arena permainan ketangkasan keluarga manual mekanik atau elektronik anak-anak, gelanggang rekreasi olahraga, usaha jasa salon kecantikan atau jasa perawatan rambut dan penyelenggaraan kegiatan di balai pertemuan.

Kebijakan tersebut merujuk pada terbitnya Surat Edaran nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 361 tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020