jika sudah ada sosialisasi tapi masih banyak yang tidak mengindahkan nantinya bisa saja mengarah kepada kemungkinan sanksi, namun masih terus dikaji
Purbalingga (ANTARA) - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi meminta masyarakat setempat menggunakan masker saat sakit atau beraktivitas di luar rumah guna mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19).

"Warga yang sedang sakit atau beraktivitas ke luar rumah kami imbau untuk mengenakan masker," katanya di Purbalingga, Senin.

Pihaknya akan membuat surat edaran yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker, terutama ketika sedang sakit atau ke luar rumah.

"Sebab belajar dari negara-negara lain, penggunaan masker ini cukup efektif dalam pencegahan penularan COVID-19, selain itu juga paling memungkinkan untuk dilakukan," katanya.

Pihaknya akan menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat hingga tingkat desa.

"Surat edaran nanti akan kami sampaikan hingga ke tingkat desa dan kecamatan untuk diinformasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat," katanya.

Hingga saat ini, pihaknya masih mengkaji lebih lanjut mengenai surat edaran dan kemungkinan sanksi yang akan diterapkan terkait dengan pelanggaran atas aturan tersebut.

"Masih dilakukan kajian, misalkan kajian mengenai sosialisasi, jika sudah ada sosialisasi tapi masih banyak yang tidak mengindahkan nantinya bisa saja mengarah kepada kemungkinan sanksi, namun masih terus dikaji," katanya.

Baca juga: Masyarakat dianjurkan gunakan masker kain tiga lapis cegah COVID-19

Sebelumnya,  ia mengimbau warga asal kabupaten itu yang berada di perantauan untuk sementara waktu menunda mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Kepada masyarakat Purbalingga yang berada di perantauan untuk tidak mudik dulu ya, namun bagi pemudik yang sudah terlanjur pulang dan berada di Purbalingga akan diberi gelang identitas dan dimohon kesadarannya untuk mengikuti prosedur penanganan COVID-19," katanya.

Ia menjelaskan warga dari perantauan yang tiba di Purbalingga akan langsung diberi gelang identitas.

"Mereka yang sudah terlanjur kembali pulang ke Purbalingga akan diberi gelang identitas dan ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP)," katanya.

Ia menjelaskan tujuan kebijakan itu agar yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri dan tidak keluar rumah selama 14 hari.

"Jadi pengguna gelang ini, belum tentu positif corona, namun yang bersangkutan adalah ODP yang tentunya harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing untuk memutus mata rantai COVID-19, namun jangan ada stigma negatif terhadap mereka, karena mereka adalah 'sedulur-sedulur' (saudara) kita yang membutuhkan dukungan," katanya.

Baca juga: Wali Kota Denpasar inisiasi gerakan gunakan masker dan PHBS
Baca juga: Antisipasi corona, Disnakertrans Cianjur imbau karyawan gunakan masker


Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020