Jakarta, 19/5 (ANTARA) - Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi (Perusahaan) yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan, laporan auditor independen atas laporan keuangan tahunan, dan/atau laporan operasional tahunan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administrasi berupa denda dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir penyampaian laporan hingga laporan tersebut diterima oleh Biro Perasuransian Bapepam-LK. Apabila Perusahaan tidak membayarkan denda dalam jangka waktu 30 hari setelah surat pengenaan sanksi ditetapkan, Perusahaan akan mendapat surat teguran pertama yang berisi perintah untuk segera melunasi denda beserta bunga sebesar 2% per bulan dalam waktu paling lambat 14 hari.
Untuk Perusahaan yang dikenakan sanksi administratif berupa denda disertai dengan pencabutan izin usaha Perusahaan, tetap diwajibkan membayar denda beserta bunganya. Sedangkan untuk Perusahaan yang dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha karena tidak menyampaikan laporan, maka pencabutan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha hanya dapat dilakukan apabila laporan sudah disampaikan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2009 yang ditetapkan pada 22 April 2009 ini berlaku untuk penyampaian laporan yang berakhir per tanggal 31 Desember 2008 dan seterusnya.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan

Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009