selama ini Bulog kerap dibuat seperti institusi yang kurang mampu menjadi stabilisator harga pangan.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dinilai perlu lebih memperkuat peran Perum Bulog sebagai lembaga yang dapat menstabilkan harga beragam komoditas pangan, terutama mengingat pandemi COVID-19 yang telah melanda berbagai daerah di Tanah Air.

"Pemerintah pusat segera perkuat peran Perum Bulog untuk menjadi stabilisator harga dan stok pangan nasional sebagai salah satu garda terdepan  dalam memenangi perang melawan COVID-19," kata Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka dalam rilis di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, hal seperti ketersediaan logistik adalah salah satu senjata penting dalam menghadapi peperangan melawan pandemi virus corona saat ini.

Baca juga: Izin impor tak ada, Bulog gagal ikut stabilkan harga bawang putih

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu berpendapat bahwa selama ini Bulog kerap dibuat seperti institusi yang kurang mampu menjadi stabilisator harga pangan.

"Bahkan, dana yang diberikan adalah pinjaman komersial. Tentunya, ini membuat Bulog menjadi tidak kuat menyangga kehidupan petani kita di setiap panen," katanya.

Ia mengingatkan bahwa prinsip liberalisasi di sektor pangan sesungguhnya sudah meninggalkan jauh dari prinsip ekonomi Pancasila.

Suhardi juga menilai bahwa meski telah ada Peraturan Menteri Perdagangan yang baru mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) tetapi HPP baru dinilai masih rendah atau di bawah dibandingkan dengan harga pasar.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Atau Beras merupakan upaya mengoptimalkan serapan Perum Bulog menghadapi dampak COVID-19.

“Kebijakan HPP untuk gabah atau beras ini diterbitkan bertepatan dengan momentum jelang panen raya yang mundur ke April 2020 dan telah menyesuaikan kondisi harga saat ini. Melalui kebijakan HPP ini, diharapkan Perum Bulog akan lebih optimal dalam menyerap gabah dan beras dari petani untuk memperkuat stok pemerintah dan dapat menjamin ketahanan pangan,” ujarnya lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4).

Baca juga: Izin impor terlambat, Bulog akui sulit datangkan daging dari India

Peraturan yang mulai berlaku 19 Maret 2020 itu bertujuan mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras di tingkat petani.

Mendag Agus menyatakan, Permendag 24/2020 merevisi besaran HPP yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.

Besaran HPP yang ditetapkan dalam Permendag 24/2020 yaitu untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.200/kg dan di tingkat penggilingan sebesar Rp4.250/kg, gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.250/kg dan di gudang Bulog sebesar Rp5.300/kg, serta beras di gudang Bulog Rp8.300/kg.

Baca juga: Jaga stok, Bulog serap 950.000 ton beras tahun ini

Mendag menekankan, pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras yang dikelola Perum Bulog untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama saat pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia saat ini dan sebagai antisipasi paceklik.

Hal ini merupakan instrumen pemerintah dalam melakukan intervensi pasar. Selain itu, pemerintah melalui Perum Bulog juga tetap menjaga stabilitas harga melalui kebijakan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga (KPSH) saat terjadi gejolak harga beras di pasar.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020