Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama memastikan bahwa tidak ada dana jamaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Saya pastikan tidak ada dana jamaah haji yang digunakan untuk pencegahan COVID-19," kata Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam rilis tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Hal ini ditegaskan merespons berkembangnya diskursus penggunaan dana jamaah haji untuk penanganan COVID-19. Wacana pengalihan dana haji ini muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama pada 8 April 2020.

Baca juga: Rp70 triliun dana haji diinvestasikan di bank syariah, sebut BPKH

Menurut Oman, dalam pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jamaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jamaah haji," jelasnya.

Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jamaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu, antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.

Baca juga: BPKH: Akumulasi dana haji capai Rp122 triliun

Baca juga: BPKH tolak tudingan gunakan dana haji untuk infrastruktur


Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.

Anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji.

"Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran COVID-19," paparnya.

Baca juga: Badan Pengelola Keuangan Haji raih predikat WTP

Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang.

Dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, kata Oman, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp486 miliar. Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU tersebut, terdapat alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU.

"Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, Pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020," katanya.
 

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020