Mencegah terjadi penyimpangan barang terlarang itu atau kembali beredar di tengah-tengah masyarakat
Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNN Sumsel) memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram dan 34 ribu butir pil ekstasi yang disita dari lima tersangka jaringan bandar dan pengedar narkoba antarprovinsi di Sumatera.

Pemusnahan barang bukti yang diamankan dari tersangka bandar, pengedar, dan kurir narkoba yang ditangkap dalam beberapa bulan terakhir itu, dipimpin Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, di Palembang, Rabu.

Sebelum barang bukti kejahatan narkoba itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur deterjen menggunakan blender, dilakukan uji laboratorium oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumsel.
Baca juga: Polda Sumsel musnahkan 26,2 kg sabu


Kepala BNNP Sumsel mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 91 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 ayat 4 KUHP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya terlarang.

Pemusnahan barang bukti tersebut, selain bisa mengurangi penumpukan narkoba di gudang, juga dapat mencegah terjadi penyimpangan barang terlarang itu atau kembali beredar di tengah-tengah masyarakat, ujarnya.

Untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, pihaknya bersama aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya berupaya menggalakkan kegiatan pemberantasan narkoba yang kini telah masuk ke berbagai lapisan masyarakat, bahkan ke kalangan politikus dan pejabat instansi pemerintah daerah.

Melalui kegiatan pemberantasan itu, diharapkan dapat diminimalkan peredaran narkoba tersebut serta dapat dicegah adanya pengedar dan pengguna narkoba baru, ujar Turman.
Baca juga: Polda Sumsel rilis tangkapan narkoba empat TKP

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020