Pengemudi terbukti lalai dalam mengemudikan kendaraan
Jakarta (ANTARA) - Penyidik kepolisian resmi menahan pengemudi mobil berinisial MO lantaran menabrak enam pekerja perbaikan jalan tol di KM29+800 Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) pada Rabu dini hari hingga mengakibatkan lima orang tewas.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar mengatakan MO resmi ditahan setelah penyidik kepolisian menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

"Selesai di-BAP, kita tahan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: Korban tewas kecelakaan Tol JORR bertambah jadi lima orang

Baca juga: Penabrak pekerja di Tol JORR jadi tersangka

Baca juga: Lima jenazah pekerja tol JORR dipulangkan ke kampung halaman


MO ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan lima orang tewas dan satu orang dalam kondisi kritis.

Fahri mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pasal 310 ayat 4 UULLAJ," ungkap Fahri.

Kecelakaan lalu lintas itu terjadi terjadi di Tol JORR Pasar Rebo arah Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada Rabu sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu sedan dengan nomor polisi B 1106 MZ yang kendarai MO menabrak truk yang terparkir di tepi jalan dan enam pekerja perbaikan jalan hingga menyebabkan lima orang tewas dan satu orang masih dalam kondisi kritis.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020