Jambi (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo meringkus delapan pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau dompeng dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator yang berlokasi di Desa Sungai Sri, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

"Delapan pelaku yang diringkus itu sedang melakukan aktivitas ilegal menggunakan alat berat jenis ekskavator, pada Jumat (17/4)," kata Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz saat dikonfirmasi di Tebo, Jambi, Sabtu.

Baca juga: Polda Sumbar tangkap lima pelaku tambang emas ilegal

Menurut dia, para pelaku dan dua alat berat jenis ekskavator yang ada di lokasi penambangan liar itu telah diamankan di Makopolres Tebo dan pelakunya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedelapan pelaku yang diamankan dan kini ditahan di Mapolres Tebo adalah MUS, NUR, MAM, PEN RIZ, SUD, NOP, dan AND. Tujuh pelaku merupakan warga Desa Batung Bedarah Timur dan satu pelaku warga Desa Sungai Aro.

Baca juga: Polres Sukabumi tutup belasan tambang emas ilegal di Simpenan

AKBP Abdul Hafidz mengatakan pihaknya tengah memanggil pemilik alat berat yang digunakan untuk aktivitas dompeng tersebut. Ada dua orang diduga pemilik alat berat yakni RAP dan MLK.

"Panggilan terhadap pemilik alat besar sudah dilakukan dua kali, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Jika sampai tiga kali panggilan yang bersangkutan tidak datang akan kita terbitkan surat DPO dan segera kita lakukan penangkapan," kata Kapolres Tebo.

Baca juga: Polisi menangkap penambang emas ilegal asal Kalbar di Nagan Raya Aceh

Baca juga: Polda Aceh tahan alat berat di tambang emas ilegal di Aceh Barat

Baca juga: Satgas PETI tutup 10 lokasi tambang emas ilegal di Lebak

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020