Jakarta (ANTARA) - Riyadi (28) tampak malu-malu ketika ditanya hendak kemana siang itu.

Beruntung masker  tak membuatnya canggung sehingga ketika ANTARA mengabadikan gambar suasana dalam bus tujuan Kudus (Jawa Tengah) sedang menunggu penumpang di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan,

Sabtu (13/4) itu hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Riyadi duduk di kursi penumpang bagian paling depan persis di belakang sopir.

Kursi di sebelah Riyadi tampak kosong, begitu juga kursi di seberangnya dekat pintu masuk bus. Tapi di kursi bagian belakang sudah terisi penumpang yang masing-masing duduk sendiri-sendiri, kecuali kursi di belakang Riyandi, seorang wanita duduk bersama putranya yang berusia sekitar 10 tahun.

Bus Menara Kudus milik PO Haryanto bersiap berangkat menuju Jawa Tengah. Riyadi, salah satu penumpangnya berniat pulang ke kampung halamannya.

"Mau pulang ke Semarang," katanya.

Riyadi tahu ada imbauan larangan mudik ke kampung halaman dari pemerintah maupun dari alim ulama yang tujuannya untuk mencegah penularan COVID-19 yang merebak sejak awal Maret di Indonesia.

Jakarta menjadi episentrum penyebaran COVID-19 paling tinggi di Indonesia. Angkanya mencapai 50 persen dari total kasus positif secara nasional.

Terpaksa
Riyadi tidak punya pilihan untuk bertahan dan mematuhi imbauan tersebut. Bus yang akan membawanya ke kampung halaman masih beroperasi melayani penumpang, tidak ada larangan.

Baginya bertahan di Jakarta selama PSBB tidak menguntungkan. Terlebih pekerjaannya sebagai karyawan di salah kios foto copy di wilayah Lebak Bulus sudah tutup sejak pembatasan sosial diberlakukan.

Tak ada pekerjaan, tak ada penghasilan dan biaya hidup tak bisa ditekan. Bagi seorang lulusan SMA ini menepi dari Ibu Kota adalah satu-satunya cara bertahan.

"Ya bisa apa, enggak ada kerjaan, mending saya pulang," katanya memberi alasan.

Padahal harga tiket untuk ke Semarang saat itu naik hampir 2 kali lipat dari biasanya. Tiket normalnya Rp200 ribu, Riyadi pun harus membayar sebesar Rp350 ribu.

Kenaikan ini dipengaruhi aturan PSBB yang membatasi jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas bus. Artinya, penumpang harus membayar untuk dua orang atau dua kursi.

Baginya kenaikan tarif tak jadi soal, asal bisa sampai ke kampung halaman. Sebelum berangkat, Riyandi menyimpan harapan akan kembali ke Ibu Kota membanting tulang setelah pandemi dapat dikendalikan.

Baca juga: Bandara Soetta tutup penerbangan komersial sampai 1 Juni
Tiket elektronik yang dipesan salah satu calon penumpang yang batal mudik ke kampung halaman, Jakarta, Jumat (24/4/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batal mudik
Ketika tarif bus mengalami lonjakan karena adanya PSBB, tarif maskapai penerbangan justru memberikan promo yang menggiurkan sejak aktivitas masyarakat berlibur maupun bepergian ke luar kota untuk rapat dan dinas luar daerah.

Raden Ayu Anggi (33) tak ingin hilang kesempatan tersebut. Sejak Maret 2020 dirinya telah memesan tiket maskapai penerbangan milik pemerintah untuk rencana mudik ke Bengkulu dengan harga Rp1,4 juta pulang-pergi.

Wanita yang bekerja di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut memesan tiket sejak sebulan yang lalu untuk keberangkatan dari Jakarta-Bengkulu tanggal 20 Mei.

Sedangkan tiket kepulangan Bengkulu-Jakarta dipesan untuk tanggal 2 Juni 2020. Total 14 hari lamanya Anggi akan menikmati libur cuti bersama Idul Fitri 1441 H..

Tapi semua rencana yang telah disiapkannya seketika sirna setelah diberlakukan PSBB di sejumlah daerah diawali di DKI Jakarta. Mudik telah dilarang oleh Presiden Joko Widodo.

"Mau gimana lagi, padahal aku sudah pesan tiket pulang-pergi untuk mudik lebaran nanti," kata Anggi memperlihatkan bukti pemesanan tiket melalui aplikasi daring.

Anggi dengan berat hati dan terpaksa membatalkan tiket yang telah dipesannya. Tetapi semua dilakukannya demi melindungi dirinya dan keluarga tercinta.

Jika Anggi memaksakan tetap pulang dengan caranya, sebagai seorang yang bekerja di laboratorium farmasi, ia tahu persis batas-batas aman dari paparan COVID-19.

Tidak Sungkem
Dengan berat hati Anggi menyampaikan kepada kedua orang tuanya kalau tahun ini tidak bisa berkumpul bersama keluarga untuk berlebaran bersama.

Tahun ini akan menjadi lebaran pertama Anggi sepanjang hidupnya jauh dari keluarga. Tidak sungkeman dengan orang tua dan tidak pula menikmati hidangan Hari Raya Idul Fitri.

Bertahan di Jakarta bersama teman-teman indekosnya untuk pertama kalinya akan menjadi pengalaman yang dikenang Anggi selamanya.

"Kalau saya pulang juga percuma, kan harus isolasi mandiri selama 14 hari. Jadi untuk apa pulang kalau harus terkurung selama itu," kata Anggi saat ditemui Kamis (23/4).

Anggi mencoba memberikan pengertian kepada orang tuanya yang masih mengharapkan agar dirinya bisa pulang saat lebaran. Tetapi Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang masa status PSBB sampai 22 Mei 2020 sehingga harapan tersebut pupus di tengah jalan.

Baca juga: Polisi larang mudik dengan tutup Tol Layang Japek
Seorang agen tiket menunggu calon penumpang di depan loket PO bus di Terminal Lintasan Lebak Bulus, Sabtu (11/4/2020).# (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Episentrum
Alasan Anggi membatalkan rencana mudiknya karena mengetahui bahwa DKI Jakarta, tempat dia bekerja berada di zona merah bahkan sebagai episentrum pandemi virus corona 
(COVID-19).

Hingga Kamis pagi pukul 10.08 WIB, jumlah kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta yang terkonfirmasi sebanyak 3.505 orang. Jumlah pasien yang dirawat sebanyak 2.010 orang, isolasi mandiri 888 orang, sembuh 292 orang dan meninggal dunia 316 orang.

Dalam konferensi pers secara daring di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan  mengungkapkan, pergerakan kasus penularan COVID-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya relatif tetap selama masa pemberlakuan PSBB pada 10-23 April.

Anies pun membandingkan kecepatan jumlah penularan COVID-19 di belahan dunia juga mengalami hal yang sama dengan di Indonesia sehingga membutuhkan waktu untuk mengatasi virus corona jenis baru tersebut.

Anies Baswedan secara resmi memperpanjang pemberlakuan PSBB selama 28 hari guna mengatasi pandemik wabah virus corona.

Periode kedua dimulai 24 April hingga 22 Mei 2020. PSBB secara resmi diterapkan pertama kalinya pada Jumat (10/4) dan berlaku selama dua minggu.

Lebih Tegas
Pemprov DKI bersama dengan Polda Metro Jaya beserta Kodam Jaya akan melakukan tindakan tegas dalam penegakan hukum aturan PSBB periode ke-2 realisasi aturan Pergub DKI 33/2020.

Penegakan hukum akan mulai dilakukan karena pada saat implementasi PSBB periode 1 penegakan hukum yang dilakukan oleh petugas keamanan baru sebatas himbauan.

Anies Baswedan telah meminta masyarakat di Ibu Kota untuk tidak meninggalkan Jakarta atau keluar dari Jakarta.

"Pesan ini sesungguhnya sudah saya sampaikan berkali-kali. Kami minta masyarakat Jakarta tidak meninggalkan Jakarta, khususnya ke kampung halaman," kata Anies.

Baca juga: Resmi hari ini, larangan mudik tekan penyebaran COVID-19
Seorang agen tiket menunggu calon penumpang di depan loket PO bus di Terminal Lintasan Lebak Bulus, Sabtu (11/4/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Dilarang mudik
Presiden Joko Widodo setelah memimpin rapat terbatas kabinet dengan Wakil Presiden Ma'aruf Amin dan para menteri. Rapat memutuskan bahwa tidak boleh ada warga negara yang mudik lebaran pada tahun ini.

Sebelumnya pemerintah tekah mengeluarkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri dan TNI dan karyawan BUMN mudik.

Alasan Presiden adalah hasil penelitian Kementerian Perhubungan menunjukkan sekitar 24 persen warga di Tanah Air tetap ingin mudik lebaran.

Larangan mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia berlaku mulai 24 April 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kini kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif yaitu DKI Jakarta (3.517).

Larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H efektif diberlakukan pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.

Larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah yang merupakan tindak lanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4).

Masalah
Peraturan tersebut melarang penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan PSBB, zona merah serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Pelarangan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika COVID-19 di Tanah Air.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan warga muslim mempertimbangkan kembali rencana untuk mudik guna merayakan Idul Fitri 1441 Hijriyah mengingat bahwa mudik semasa wabah COVID-19 justru bisa mendatangkan masalah.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menyarankan umat Islam memanfaatkan teknologi untuk bersilaturahmi semasa wabah.

Warga muslim juga diingatkan agar tidak mewujudkan niat baik untuk bersilaturahmi dengan cara yang salah, yang bisa mendatangkan dampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain.

"Apabila kamu mendengarkan ada wabah di suatu daerah, maka jangan masuk ke daerah itu. Sebaliknya, kalau kamu berada di kawasan yang terjadi wabah, maka jangan keluar dari kawasan itu agar tidak menular ke luar," kata Asrorun mengutip Hadis Nabi Muhammad SAW.
 

Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020