Dalam tiga hari terakhir, kendaraan yang melanggar aturan PSBB di JORR-S rata-rata tidak sampai 10 kendaraan per hari
Jakarta (ANTARA) - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola tol Jakarta Outer Ring Road seksi S (JORR-S) mencatat kendaraan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB menurun drastis sejak aturan tersebut diberlakukan dua pekan lalu.

Branch Manager JORR-S, Rubiantoro mengatakan bahwa selama tiga hari terakhir kendaraan yang melanggar aturan PSBB menurun drastis. Hingga hari Jumat ini, penerapan PSBB di tol JORR-S berjalan dengan cukup baik.

“Dalam tiga hari terakhir, kendaraan yang melanggar aturan PSBB di JORR-S rata-rata tidak sampai 10 kendaraan per hari. Jumlah ini turun drastis dari seminggu lalu dimana pelanggar PSBB di JORR-S di hari yang sama mencapai 91 kendaraan,” kata Rubiantoro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut Rubi menyampaikan bahwa pada Kamis kemarin (23/4), hanya terdapat sembilan kendaraan yang melanggar aturan PSBB dari total 961 kendaraan yang diperiksa.

“Dari sembilan kendaraan yang melanggar aturan PSBB ini, dua kendaraan dengan penumpang tidak menggunakan masker dan tujuh kendaraan dengan penumpang melebihi kapasitas dan belum menerapkan jarak aman antar penumpang," katanya.

Menurut Rubi, sanksi untuk pelanggar aturan PSBB ini masih sama yaitu tidak diperbolehkan masuk ke tol, bahkan sebelum melakukan transaksi, kendaraan yang melanggar ini sudah diarahkan ke jalur arteri yang sudah dipersiapkan untuk pengemudi yang melanggar aturan PSBB.

Hutama Karya selalu mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta, jika tidak ada hal yang penting dan mendesak agar tetap di rumah saja, sehingga dapat membantu memutus rantai penyebaran COVID-19 secepat mungkin. Hutama Karya juga sangat mengapresiasi masyarakat yang mau menaati kebijakan PSBB ini dengan baik.

Pengawasan penerapan aturan PSBB pada check point di tol JORR-S diberlakukan selama 14 hari sesuai dengan masa PSBB yang telah ditetapkan terhitung sejak Jumat (10/4) lalu.

Namun, karena masa PSBB secara resmi telah diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta, maka Hutama Karya juga akan memperpanjang masa pengawasan di tol JORR-S hingga 7 Mei mendatang. Masa PSBB ini akan diperpanjang 14 hari lagi sampai dengan 21 Mei 2020, apabila masih terdapat kasus baru penyebaran COVID-19 berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Hari pertama larangan mudik, Luhut sidak bandara hingga Tol Cikampek
Baca juga: Polda Metro tutup Tol Layang Japek terkait larangan mudik
Baca juga: 54 persen pengendara di tol belum patuhi PSBB

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020