Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada tahun anggaran 2019, satu di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries H.B. (AHB) .

Tersangka lainnya, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2019," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui jumpa pers yang disiarkan langsung akun Youtube KPK di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK periksa Ketua DPRD Muara Enim Aries HB

Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak 3 Maret 2020, lanjut dia, KPK selanjutnya menetapkan dua tersangka tersebut.

"Dalam pengembangan perkara ini, sebagai pemenuhan hak tersangka KPK telah mengirimkan tembusan informasi SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) pada para tersangka pada tanggal 3 Maret 2020," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa saksi sekitar 10 orang dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, antara lain rumah para tersangka dan Kantor DPRD Muara Enim.

"Di samping itu, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi, yaitu pada tanggal 17 April 2020 dan 23 April 2020," kata Alex.

Diketahui, perkara tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada tanggal 3 September 2018.

Baca juga: KPK tangkap dua tersangka pengembangan kasus Bupati Muara Enim

Baca juga: Bupati Muara Enim mengaku tidak tahu ada uang suap proyek

Baca juga: Akui tidak terima suap, hakim minta anggota DPRD Muara Enim disidik


Dalam kegiatan tangkap tangan saat itu, KPK mengamankan uang 35.000 dolar AS dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM), dan Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta.

"Saat ini persidangan AYN dan EM masih berlangsung. Sementara itu, ROF telah menjadi terpidana dan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Alex.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020