ANTARA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19 di tanah air. Surat itu mengemuka untuk mempertegas bahwa larangan mudik tetap berlaku. (Sugiharto Purnama/Agha Yuninda Maulana/Ardi Irawan)